18 Narapidana Rutan Ponorogo Dapat Usulan Pembebasan Bersyarat

Lawupos.com, Ponorogo – Rutan Kelas II B Ponorogo mengusulkan 18 narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (6/12/2023). Sidang TPP bertujuan untuk menilai kelayakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalankan kewajiban dan berperilaku baik selama di dalam Rutan.
Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik mengatakan, bahwa PB adalah hak integrasi yang diberikan kepada WBP yang benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat.
“Mereka harus bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, tidak hanya di dalam Rutan, tetapi juga di luar Rutan,” katanya.
Imam menegaskan, bahwa usulan PB ini masih tahap awal dan belum final. Jika ada WBP yang melanggar aturan sebelum Surat Keputusan PB terbit, maka usulan tersebut akan dibatalkan.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi WBP yang diusulkan ini,” ujarnya.
Salah satu WBP yang diusulkan untuk PB adalah SR, yang mengaku senang dan bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Karutan dan jajarannya. Saya akan berusaha lebih baik lagi jika sudah bebas nanti. Saya ingin berkumpul dengan keluarga dan berkontribusi untuk masyarakat,” ucapnya.
Untuk diketahui, PB adalah salah satu bentuk hak integrasi yang diberikan kepada WBP selain Cuti Bebas (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak integrasi ini bertujuan untuk membantu WBP beradaptasi dengan lingkungan sosial dan mengurangi resiko kembali melakukan tindak pidana. (@redaksi)