Hukum & Kriminal

43 Warga Binaan Rutan Maninjau Dapat Remisi Khusus Lebaran 2024

Lawupos: Maninjau, 4 April 2024 – Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mengusulkan 43 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Kepala Rutan Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo, menyebutkan bahwa pengusulan remisi khusus telah dilakukan sejak awal Ramadhan melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan (SDP) dengan persyaratan tertentu.

“Ada 43 orang warga binaan yang kita usulkan untuk mendapat remisi khusus pada lebaran nanti. Mereka yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Irphan, Kamis (4/4/2024).

Rencananya, remisi dijadwalkan keluar pada H-1 sebelum lebaran. Untuk pelaksanaan penyerahan dilaksanakan setelah sholat ied di Rutan Maninjau.

“Penyerahan SK remisi khusus, akan dilakukan secara simbolis kepada warga binaan setelah sholat ied,” ungkap Irphan.

Irphan juga menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus terdiri dari berbagai kasus tindak pidana, antara lain narkotika (18 orang), pencurian (8 orang), pemerasan (2 orang), perlindungan anak (10 orang), perusakan (1 orang), penipuan (2 orang), penggelapan (1 orang), dan penganiayaan (1 orang).

“Dari jumlah tersebut, 24 orang akan mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari, sementara 19 orang akan mendapat pengurangan sebanyak 1 bulan,” tambahnya.

Dengan jumlah total warga binaan saat ini di Rutan Maninjau adalah 57 orang. Namun, hanya 43 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sedangkan, 13 orang lainnya tidak memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Ada 13 orang warga binaan yang tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi, seperti mereka yang belum menjalani pidana di atas 6 bulan, dan beberapa di antaranya merupakan warga binaan pindahan dari rutan lain yang sedang menjalani hukuman disiplin,” pungkas Irphan. (Red/Humas)

Related Articles

Back to top button