Ekonomi BisnisNasional

Bakal Dievaluasi? WOW, Ternyata Sebesar Ini Tunjangan Kinerja PNS Ditjen Pajak

Lawupos.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk di Direktorat Jenderal Pajak yang dikenal mendapat tunjangan kinerja dalam jumlah besar.

Evaluasi yang bakal dilakukan oleh Kementerian Keuangan ini, sedianya bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Itu memang kami dengan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga beberapa program desain yang dibuat MenPAN. Kami sedang bersama sama Menpan RB berbagai tukin itu,” ujar Sri Mulyani, Senin (27/3/2023).

Pernyataan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta ini, sebagai jawaban atas kritik dari salah seorang anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy. Vera mengkritik besarnya tunjangan kinerja PNS di Kementerian Keuangan dibandingkan dengan kementerian lain yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial di antara kementerian/lembaga yang lain.

“Sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di Kementerian/Lembaga lainnya,” ucap Vera.

Vera juga memperbandingkan tunjangan kinerja PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu dengan yang diterima oleh PNS DPR. Ia mengungkapkan, tunjangan kinerja PNS DPR adalah sebesar Rp 1,5 juta yang terendah dan tertinggi Rp 11 juta. Sementara itu, untuk PNS Pajak yang terendah menerima Rp5,3 juta dan tertinggi Rp117 juta.

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja PNS Pajak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

(Andri)

Related Articles

Back to top button