Belasan Berkas Pemohon Diska Penuhi Meja PA Kabupaten Madiun
Lawupos.com – Pernikahan dini di kalangan remaja saat ini tengah menjadi sorotan. Sebab, tingkat pertambahan setiap tahun pada kasus ini terbilang signifikan. Berbagai alasan pun mewarnai penyelesaian masalah tersebut agar keduanya dapat segera melangsungkan pernikahan.
Diketahui, angka kasus ini di wilayah Kabupaten Madiun masih terbilang tinggi. Pasalnya, sejak awal tahun 2023 sudah ada belasan pemohon yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Menurut data yang diperoleh dari PA menyebutkan bahwa alasan pengajuan permohonan Diska terbanyak karena calon mempelai wanita sudah hamil dulu. Lalu ada faktor lain yang mendasari maraknya Diska di kalangan remaja yaitu desakan dari orang tua.
“Mereka khawatir pada anaknya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan karena ke mana-mana berduaan,” ungkap Syaiful Arifin salah satu petugas PA setempat.
Dari penuturannya, ia juga menambahkan bahwa kasus ini ada kemajuan pada tahun kemarin, “Sebenarnya angka Diska tahun lalu turun dibanding 2021, dari 143 menjadi hanya 119,” tambahnya.
Meskipun saat ini banyak yang melayangkan permohonan Diska di PA Kabupaten Madiun, namun tidak semua permintaan tersebut dikabulkan oleh hakim. Karena beberapa kasus itu tidak memiliki alasan yang kuat untuk diwujudkan.
“Kami (Pihak PA) tidak bisa menghalangi orang mengajukan permohonan Diska. Tapi, jika alasannya kurang kuat terpaksa kami menolak,” pungkasnya.(WR/Madiun)