Lawupos.com – Peristiwa tewasnya seseorang akibat kesetrum aliran listrik yang dipasang untuk menanggulangi hama tikus di sawah sudah banyak terjadi.
Berharap akan dapat mengurangi serangan hama tikus, cara ini justru menjadi persoalan baru, menyusul jatuhnya korban jiwa manusia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tersebut.
Terkait hal ini, akhirnya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Karena ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP.
Diketahui, korban terakhir yang tewas akibat tersengat listrik jebakan tikus terjadi di area persawahan Dukuh Betis RT. 008, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) sore yang merupakan seorang pelajar SMP.
Dilansir dari Solopos.com, Jumat (24/03/2023), Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto mengungkapkan bahwa sudah banyak para petani yang sadar akan bahayanya jebakan tikus yang beraliran listrik dan tidak lagi memakainya. Namun, fakta di lapangan mengatakan lain, masih ada petani yang nekat memasangnya.
“Kebetulan anak yang menjadi korban itu merupakan tetangga yang memiliki sawah. Kami masih mendalami masalah itu apakah dari pihak orang tua korban bisa menerima atau tidak karena masih bertetangga,” kata AKP Hasto.
AKP Hasto menerangkan korban yang meninggal dunia karena terkena jebakan tikus itu diketahui bernama Destha Sudarmanto, seorang pelajar berumur 15 tahun. Dia akan mengimbau lagi, agar jebakan tikus dengan listrik di sawah benar-benar hilang dari persawahan.
Kejadian itu berawal saat warga setempat mendapati ada orang yang tergeletak di sawah dan melapor ke Kepala Desa Gabus. Lalu, mereka bersama-sama memastikan ke lokasi dan sontak mengetahui yang tewas adalah anak asal Dukuh Betis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kades Gabus langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngrampal. Kemudian, Tim Polsek Ngrampal bersama Tim Inafis Polres Sragen dan petugas Pukesmas Ngrampal segera meluncur ke lokasi kejadian dan memeriksa korban. Lebih lanjut, korban akhirnya dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Kami melakukan olah kejadian perkara dan ditemukan barang bukti berupa kawat sepanjang 20 meter, lampu bolam 5 watt sebanyak dua buah, dan fiting lampu sebanyak satu buah. Kami juga sudah mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi. Sementara, keluarga korban belum bisa dimintai keterangan karena masih berduka,” pungkasnya. (SG/Sragen)