Madiun RayaPonorogo

Bupati Ponorogo: Inovasi PAD Tanpa Beban Pajak Bagi Rakyat, Prioritas Utama

Lawupos.comRapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo digelar hari ini, Selasa (25/7/2023), dengan agenda utama membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Sunarto, S.pd., dan dihadiri oleh Bupati Sugiri Sancoko, anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran pemimpin daerah.

Agenda rapat kali ini mencakup tiga poin penting tentang Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo, jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, DPRD Kabupaten Ponorogo akan mengambil keputusan terkait Raperda Kabupaten Ponorogo. Raperda ini menjadi bagian krusial dalam upaya perbaikan dan pengembangan di wilayah kabupaten Ponorogo. Para anggota DPRD akan melakukan evaluasi mendalam dan memberikan pandangan sebelum pengambilan keputusan final terhadap Raperda ini.

Selain itu, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi salah satu fokus utama dalam rapat kali ini. Sebelumnya, fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Ponorogo telah menyampaikan pandangan umum mereka mengenai Raperda tersebut. Pada kesempatan ini, eksekutif memberikan tanggapan resmi atas pandangan-pandangan tersebut. Diskusi dan dialog konstruktif antara legislatif dan eksekutif diharapkan akan mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo.

Dalam rangka memberikan ruang bagi telaah dan kajian mendalam, DPRD Kabupaten Ponorogo akan membentuk Pansus untuk Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pansus ini terdiri dari perwakilan dari berbagai fraksi dalam DPRD dan bertugas melakukan evaluasi rinci terhadap Raperda tersebut. Tugas pansus adalah menyusun rekomendasi dan masukan yang akan membantu proses pengambilan keputusan lebih lanjut oleh DPRD.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 juga dilakukan dalam rapat ini, sebagai wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan bahwa semua laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah dipaparkan untuk memenuhi standar ber-Negara dan berpolitik.

“Semua ide dan gagasan kita samapaikan demi kebaikan bersama. Meskipun ada yang mengkritisi tentang PAD, dan sebagainya. Dan kita akan tuntaskan satu-persatu,” ungkapnya usai rapat paripurna.

Pihaknya berkomitmen untuk terus berinovasi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan dan mengukur kemampuan keuangan pemerintah dalam membiayai belanja daerah.

“Maka Derajat desentralisasi fiskal harus naik, dan untuk menginovasi dan mengelola itu harus PAD,” jelasnya.

Sugiri menegaskan bahwa PAD harus ditingkatkan melalui inovasi tanpa memberatkan pajak kepada rakyat dan tanpa menekan rakyat kecil.

“Tentunya tanpa menginjak pajak kepada rakyat, tanpa menekan rakyat kecil. Ini bentuk inovasi kami,” tegasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo ini menjadi momen penting dalam pembahasan rancangan peraturan daerah yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan diharapkan akan memberikan kejelasan hukum dan dukungan untuk pembangunan serta kemajuan Kabupaten Ponorogo ke depan. @redaksi

Related Articles

Back to top button