Teknologi

Definisi ERP, Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang Dipercaya Dapat Mengurangi Kemacetan

Lawupos.com – Tingkat konsumsi kendaraan bermotor dewasa ini, semakin meningkat seiring dengan banyaknya brand motor roda dua maupun roda empat yang menawarkan berbagai tipe andalan yang menyentuh efisiensi, kemudahan dan prestige. Hal tersebut akhirnya berdampak pada banyaknya pengguna jalan yang mengakses setiap hari ruas-ruas jalan, terlebih di jam-jam sibuk yang terjadi di Kota Metropolis seperti DKI Jakarta.

Berbagai metode untuk menurunkan kemacetan di Ibukota negara seperti Jakarta sudah dilakukan. Dari memperlebar jalan, menambah jalan khusus (Tol), memperbanyak kendaraan umum dan fasilitas lainnya. Namun, itu serasa tak cukup untuk mengatasi permasalahan umum yang dialami sebuah kota Metropolitan tersebut.

Sekitar tahun 1998, Singapura disebut sebagai negara pertama yang menerapkan sistem pengendalian lalu lintas ERP (Electronic Road Pricing). Hal itu tertuang dalam sebuah jurnal berjudul “Electronic Road Pricing: Experience and Lessons from Singapore,” karya Menon dan Guttikunda.

Apa itu ERP (Electronic Road Pricing)?
ERP atau jalan jalan berbayar elektronik tidak sama seperti sistem pengenaan tarif tol. ERP lebih berorientasi untuk mengenakan biaya atau beban pada pengendara atas kemacetan yang disebabkannya. Sedangkan sistem tol, pengenaan biayanya untuk akses ke jalan khusus.

ERP biasa disebut juga dengan istilah “Congestion Pricing” atau biaya kemacetan. Jadi, setiap kendaraan yang melintas di beberapa jalan pada waktu tertentu bakal dikenakan biaya. Jumlah biaya yang dikenakan berbeda-beda sesuai dengan waktu kepadatan penggunaan jalan. Jumlah biaya yang dikenakan untuk melintasi jalan pada jam-jam sibuk, seperti saat kebanyakan orang berangkat kerja atau pulang kerja, tarifnya pun bisa lebih tinggi ketimbang biasanya.

Tujuan penerapan biaya kemacetan atau Congestion Pricing tersebut adalah untuk mengurangi kemacetan dengan menekan jumlah kendaraan di jalan. Adanya biaya itu juga untuk mengalihkan pengendara untuk lebih menggunakan kendaraan umum.

Wacana ERP bakalan diterapkan di Jakarta, semakin mendekati realisasi sistem tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuangkan rencana ini pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Dan saat ini masih dalam tahap penggodokan. Penerapan ERP di Jakarta bakal berjalan apabila Raperda PPLE telah disahkan.

Selain menunggu sahnya Raperda PPLE, Pemkot DKI Jakarta juga mempersiapkan tiga infrastruktur utama untuk melaksanakan dan mendukung kelancaran sistem tersebut, di mana hal ini juga diterapkan oleh negara Singapura. Adapun tiga Infrastruktur tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perangkat In-vehicle Unit (IU)
    Alat ini nantinya yang akan dipasang di kendaraan pengguna. Alat ini untuk sarana komunikasi pengguna ERP dengan gerbang ERP saat melintasi jalan. Biaya melintas akan dikirim ke IU dan pengguna bisa membayarnya dengan memindai kartu elektronik (Smart Card) yang berisi saldo di perangkat itu. Tiap jenis kendaraan, antara lain motor, mobil, atau bus, punya tipe IU dengan kode warna yang berbeda.
  2. Gerbang ERP
    Gerbang ini berfungsi sebagai jalur komunikasi antara pengendara dengan Pusat Kontrol (Control Centre). Gerbang yang dilengkapi dengan beberapa alat, seperti antena komunikasi, detektor kendaraan, dan kamera pengawas pelanggaran tersebut, berfungsi untuk merekam pelanggaran apabila pengguna yang melintas tidak membayar biaya.
  3. Control Centre
    Bagian ini merupakan server yang berfungsi untuk memantau pengendara, memproses transaksi pembayaran biaya melintas jalan, dan mengatur periode waktu melintas pada semua gerbang ERP.

Menurut yang sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo bahwa ia belum bisa memastikan kapan ERP di Jakarta akan berjalan. Namun, sejumlah rencana penerapannya terdapat di Raperda PPLE. Misalnya, pada Pasal 9 Ayat 1 Raperda PPLE, terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenai pungutan biaya melintas yang meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagainya.

Selain ruas jalan mana saja yang akan kena penerapan ERP, terdapat juga rencana waktu penerapan ERP yang terdapat di Raperda PPLE. Hal ini tertulis pada Pasal 10 ayat 1 Raperda PPLE bahwa waktu penerapan ERP pada beberapa ruas jalan tersebut akan berjalan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan tidak semua jenis kendaraan akan dikenai biaya.

Terkait ketentuan tarif ERP, akan ditetapkan secara spesifik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta. Adapun besaran yang diusulkan Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta, berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

Dan berikut beberapa kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan ERP, seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah. (SG)

Related Articles

Back to top button