Evaluasi Jangan Sampai Basi, Gara-Gara Tidak Ada Aksi

Evaluasi tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dinilai sebagai upaya yang mungkin bisa dikatakan terlambat dalam mengatasi masalah tunjangan kinerja yang sudah lama menjadi isu yang meresahkan masyarakat.
Seharusnya, evaluasi ini dilakukan sejak lama untuk mencegah adanya kesenjangan yang semakin besar antara tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di berbagai instansi pemerintah. Namun, kenyataannya evaluasi dilakukan hanya setelah munculnya kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy, yang menyatakan kecemburuan sosial atas besarnya tunjangan kinerja PNS di Kementerian Keuangan dibandingkan dengan kementerian lain.
Bahkan, Vera pun memperbandingkan tunjangan kinerja PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu dengan yang diterima oleh PNS DPR. Tunjangan kinerja PNS DPR adalah sebesar Rp 1,5 juta yang terendah dan tertinggi Rp 11 juta. Sedangkan, untuk PNS Pajak yang terendah menerima Rp5,3 juta dan tertinggi Rp117 juta.
Tak hanya terlambat, evaluasi ini juga perlu untuk dipertanyakan, apakah benar-benar akan menghasilkan perubahan signifikan atau hanya sebatas formalitas belaka? Mengingat sebelumnya, banyak hal yang hanya berupa wacana dan janji kosong tanpa ada tindakan nyata yang diambil.
Salah satunya, fakta besarnya tunjangan PNS di Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Pajak, yang sudah menjadi rahasia umum sejak lama. Oleh karena itu, evaluasi ini bisa saja hanya menjadi rutinitas yang tidak berarti apa-apa.
Selain itu, tindakan evaluasi tanpa adanya aksi nyata hanya akan menimbulkan rasa kecewa dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang dinilai tidak konsisten dalam menjalankan program-programnya. Evaluasi yang tidak diikuti dengan tindakan nyata hanya akan memperkuat anggapan bahwa pemerintah tidak serius dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan hanya terjebak dalam retorika kosong.
Maka dari itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) harus segera mengambil tindakan nyata dan transparan atas hasil evaluasi yang dilakukan. Mereka harus menjamin bahwa evaluasi ini akan menghasilkan perubahan nyata yang merata dalam tunjangan kinerja PNS di seluruh instansi pemerintah. Jangan biarkan evaluasi ini menjadi sebuah tindakan kosong belaka dan mengecewakan harapan masyarakat akan perubahan yang lebih baik. Evaluasi Jangan Sampai Basi, Gara-Gara Tidak Ada Aksi. (Andri)