Harapan Baru di Hari Fitri: Lapas Pemuda Madiun Serahkan Remisi bagi 693 WBP
Lawupos: Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, yang berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, telah mengajukan permohonan remisi bagi ratusan narapidana menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Inisiatif ini diambil berdasarkan evaluasi positif terhadap sikap dan prilaku para narapidana selama masa pembinaan mereka.
Ardian Nova Christiawan, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, menyampaikan bahwa sebanyak 693 narapidana dijadwalkan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. Pengumuman dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi akan berlangsung setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapas tersebut, Rabu (10/4/2024).
Lebih lanjut, Ardian memaparkan bahwa terdapat dua kategori remisi yang akan diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, yaitu Remisi Khusus I, yang berupa pengurangan masa hukuman, dan Remisi Khusus II, yang memberikan kebebasan langsung kepada penerima remisi setelah remisi diberikan.
“Dari total tersebut, ada 4 orang yang akan menerima Remisi Khusus II, yang berarti mereka akan dapat merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga di luar lapas,” jelas Ardian.
Kriteria pemilihan narapidana yang berhak menerima remisi ini didasarkan pada pencapaian, dedikasi, dan disiplin mereka dalam mengikuti berbagai program pembinaan, serta kepatuhan terhadap persyaratan substantif dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks peningkatan layanan publik, Ardian juga mengumumkan bahwa Lapas Pemuda Madiun akan menyediakan Layanan Kunjungan Keluarga khusus Idul Fitri selama 4 hari, dari tanggal 10 hingga 13 April 2024.
“Jam kunjungan dibagi menjadi dua sesi; sesi pertama dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00, diikuti sesi kedua dari pukul 13.00 hingga 15.00,” terangnya. (Red/Humas Lasdaun)