Ini yang dilakukan Ka KPR Rutan Ponorogo Guna Tegakkan Tata Tertib
Ponorogo, Lawupos.com – Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo, Gulang Rinanto, melakukan inspeksi rutin dalam bentuk troling (kontrol keliling) di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (11/09/2023) pagi.
Selama kunjungannya, Gulang memberikan pengarahan kepada para penghuni Rutan Ponorogo yang merupakan bagian dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
Gulang didampingi oleh petugas anggota jaga dan stafnya yang turut serta dalam kunjungan ini. Tujuan utama dari pengarahan tersebut adalah untuk menjelaskan aturan dan penegakan tata tertib di dalam Rutan Ponorogo.
Salah satu tata tertib yang dijelaskan adalah pembatasan jumlah pakaian yang dimiliki oleh WBP di dalam kamar, yang dibatasi maksimal 6 pasang. Jika melebihi batasan ini, maka pakaian tersebut wajib dikembalikan ke rumah.
Selain itu, Gulang juga secara tegas melarang WBP untuk meminta keluarganya mengirimkan paketan berupa makanan atau minuman yang dapat memabukkan.
“Pembatasan jumlah pakaian ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keteraturan di dalam kamar sehingga tidak terjadi masalah seperti sarang nyamuk. Selain itu, hal ini juga memastikan agar WBP dapat tidur dengan nyaman,” jelas Gulang.
Rutan Ponorogo telah lama menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pakaian dan melarang pengiriman makanan atau minuman yang dapat disalahgunakan oleh WBP.
Namun, dalam kunjungan pagi ini, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kembali menegaskan pentingnya mematuhi aturan ini, mengingat masih ada beberapa warga binaan yang lalai dalam mentaatinya. (Hms/Red)