Kantongi Izin Operasional, Klinik Rutan Ponorogo terus Optimalkan Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan
Lawupos.com – Klinik Pratama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo telah beroperasi secara legal dengan mengantongi Izin Operasional mulai tanggal 6 April 2023. Dengan adanya izin tersebut, pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pun juga semakin ditingkatkan.
Jum’at (28/4) seperti biasa pelayanan umum klinik pratama Rutan Ponorogo dibuka mulai pukul 08.00 WIB. Perawat yang bertugas menangani pasien, menyesuaikan post operasi yang perlu dilakukan perawatan terhadap luka post operasinya. Tak hanya itu, beberapa WBP yang mengalami keluhan sakit terlihat antri untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan dari perawat. Dengan total pasien sakit yang dilayanai hari ini mencapai 20 WBP.
“Selain layanan umum pukul 8 sampai dengan 12 siang, kita juga melayanai layanan gawat darurat 24 jam on call. Tak jarang kita juga melakukan pelayanan jemput bola ke kamar hunian WBP yang sakit,” jelas Lela perawat sekaligus petugas klinik Rutan Ponorogo.
“Setiap harinya kita melayani hingga 20 pasien bahkan lebih. Belum nanti ada panggilan darurat sewaktu-waktu di malam hari,” tambah Fery partner perawat.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Sri Purwo Widodo secara rutin juga melakukan kontrol ke klinik untuk melakukan koordinasi dengan para petugas.
“Klinik kita beroperasi dengan dua orang perawat setiap harinya dan seorang dokter penanggungjawab dari Dinas Kesehatan. Dalam penanganan pasien pun perawat klinik selalu berkoordinasi dengan dokter penanggungjawab,” jelas Widodo. (Hms/Red)