Karutan Ponorogo Cek Atribut Pegawai Sesuai Permenkumham Baru
Lawupos.com, Ponorogo – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Ponorogo Agus Imam Taufik melakukan pengecekan kelengkapan atribut pegawai pada Selasa, 14 November 2023, seusai Apel Pagi.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permenkumham baru ini mengatur tentang jenis, model, warna, dan lambang pakaian dinas yang harus dipakai oleh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk pegawai Rutan Ponorogo. Permenkumham ini juga mengatur tentang atribut lain yang harus dipakai oleh pegawai, seperti tanda nama, tanda pangkat, tanda jabatan, dan tanda kehormatan.
Karutan Ponorogo mengatakan, bahwa pengecekan atribut pegawai ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan juga menegakkan kode etik.
“Pengecekan atribut pegawai ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan juga menegakkan kode etik pegawai. Kami ingin pegawai Rutan Ponorogo berpakaian dan menggunakan atribut yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Karutan Ponorogo.
Dari hasil pengecekan tersebut, seluruh pegawai terbukti berpakaian dan menggunakan atribut yang sesuai dengan kode etik.
Karutan Ponorogo berharap pegawai Rutan Ponorogo dapat mempertahankan kedisiplinan dalam berpakaian. Kedisiplinan pegawai nantinya diharapkan bisa menjadi percontohan dalam menegakkan kode etik.
“Saya berharap nantinya pegawai Rutan Ponorogo bisa menjadi percontohan dalam menegakkan kode etik pegawai,” lanjut Karutan Ponorogo.
Salah satu pegawai Rutan Ponorogo, Nofan Nur Hadi mengatakan, bahwa ia akan melengkapi atribut pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku.
Ia menganggap bahwa seragam adalah identitas instansi, sebagai simbol pelayanan, kebanggaan, dan harga diri.
“Saya akan melengkapi atribut pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku, sebab seragam adalah identitas instansi, sebagai simbol pelayanan, kebanggaan, dan harga diri. Saya juga ingin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan narapidana,” tutur Nofan Nur Hadi. (Hms/Red)