Kereta Api Brantas Tabrak Truk Tronton di Jerakah-Semarang Poncol
Lawupos.com – Pada Selasa malam (18/7/2023) pukul 19.32 WIB, Kereta Api (KA) 121 Brantas yang beroperasi dari Pasar Senen menuju Blitar mengalami kecelakaan dengan menabrak truk tronton di JPL 6 Km 1+523, di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.
Kecelakaan tersebut menyebabkan lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran, dan saat ini dua jalur kereta api pada petak Jerakah-Semarang Poncol belum dapat dilalui.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa KA 121 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi, dan 1 kereta pembangkit.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Terkait penyebab terjadinya kobaran api saat kereta menabrak truk, Irwan menyatakan bahwa penyelidikan masih sedang dilakukan.
“Istirahat truk ini tiba-tiba mogok di atas rel kereta api. Sopir dan kernet sudah berupaya meminta tolong kepada petugas palang kereta, namun tidak berhasil karena kereta sudah mendekat dengan cepat sehingga terjadi kecelakaan,” ujar Irwan kepada wartawan di lokasi kejadian pada Selasa malam (18/7/2023).
“Izinkan kami untuk saat ini, langkah yang diambil oleh Kepolisian dan Pengamanan Kereta Api adalah mengevakuasi truk tronton yang melintang di tempat kejadian. Kemudian, lokomotif akan digeser,” jelasnya.
Dampak dari kejadian ini, PT KAI mengumumkan bahwa terdapat enam perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
Sementara itu, Irwan menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan ini.
“Tidak ada korban jiwa, namun terdapat satu penumpang kereta api yang terluka karena melompat dari kereta,” ujar Irwan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh PT KAI.
“Masinis dan asisten masinis dalam keadaan selamat, dan tidak ada penumpang yang terluka,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, pada Selasa (18/7/2023).
Sementara itu, VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengimbau pengguna jalan raya untuk mematuhi ketentuan berlaku.
“Kami mengingatkan kembali bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, melihat ke kiri-kanan, dan jika yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada agar masyarakat tetap aman dan selamat saat melintas di perlintasan sebidang,” ujar Joni dalam keterangan resmi. @redaksi