Korupsi Dana PNPM, Ketua UPK Sooko Ditahan Kejaksaan
Lawupos.com, Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo menahan tersangka CSY, Ketua UPK Kecamatan Sooko, Ponorogo, terkait kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Ponorogo pada Jumat (27/10/2023).
Tersangka CSY ditahan di Rutan Klas II B Ponorogo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2023 hingga 15 November 2023. Dia diduga menyalahgunakan dana PNPM yang diberikan kepada SPP (Simpan Pinjam Perempuan) pada tahun 2016 hingga 2018.
“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka CSY adalah Rp 1.326.323.204,31,” kata Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar satu jam dari pukul 10.00 hingga 11.00 dalam keadaan aman, lancar, dan tertib. Barang bukti yang diserahkan antara lain dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana PNPM di Kecamatan Sooko.