Lapas Kelas I Madiun Gencarkan Pemusnahan Barang Terlarang Hasil Sidak

Madiun, Lawupos.com – Lapas Kelas I Madiun dengan tegas melanjutkan upaya pembersihan lembaga dari praktik ilegal dengan menggelar aksi pemusnahan barang bukti hasil inspeksi mendadak (sidak) penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam komitmen Lapas I Madiun untuk menjaga integritas dan kebersihan lembaga dari peredaran barang terlarang, seperti handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari serangkaian sidak penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dalam periode Februari hingga Juli 2023.
Kepala Lapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, lembaga telah melakukan 24 kali penggeledahan yang merata di seluruh kamar hunian di Lapas.
Hasil penggeledahan tersebut mengungkap adanya puluhan barang terlarang, termasuk handphone, charger, senjata tajam rakitan, kabel data, kipas angin ilegal, dan kabel ekstensi.
“Tindakan ini menjadi bukti konkrit atas komitmen kami sejak awal kepemimpinan untuk mengatasi masalah ini dengan serius. Setiap petugas yang terlibat dan warga binaan yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, semuanya demi mewujudkan Lapas I Madiun sebagai lembaga yang bersih dari barang terlarang,” ungkap Kadek Anton Budiharta, Kamis (10/8/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Teguh Wibowo, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen serius Kemenkumham dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan memberantas praktik ilegal. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran, termasuk keterlibatan petugas lapas.
“Kami tidak akan lagi menganggap enteng terutama dalam hal narkoba. Jika ada petugas kami yang terlibat, tindakan tegas akan diambil. Kami mengharapkan baik warga binaan maupun pegawai kami memiliki komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas,” tambah Teguh Wibowo.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, kata Teguh, adalah bukti konkret dari komitmen Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari peredaran barang terlarang.
Teguh menyoroti peran penting handphone yang sering menjadi akar masalah di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kami memilih untuk memusnahkan secara fisik melalui pembakaran, sehingga perangkat elektronik tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi,” tegas Teguh.
Teguh juga menegaskan bahwa seluruh jajaran di Jawa Timur telah diinstruksikan untuk melanjutkan razia di dalam kamar hunian. Setidaknya, razia akan dilakukan delapan kali dalam sebulan untuk mewujudkan prinsip Pemasyarakatan Maju. (Hms/Red)
2 Comments