Lapas Kelas I Madiun Usulkan Remisi Kemerdekaan untuk 934 Narapidana
Madiun, Lawupos.com – Lapas Kelas I Madiun telah mengajukan usulan remisi kemerdekaan kepada 934 narapidana dari total 1.201 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang direncanakan akan mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2023. Mayoritas dari narapidana ini terlibat dalam kasus kriminal umum.
Rincian remisi menunjukkan bahwa 923 narapidana akan menerima Remisi Umum (RU) I, yang berarti mereka akan mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa masa pidana yang diberikan.
Sementara itu, sebanyak 11 narapidana akan mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya akan dibebaskan secara langsung pada tanggal 17 Agustus, sedangkan lima lainnya masih akan menjalani subsider atau pidana pengganti denda sebelum mereka bebas.
Budi Ruswanto, Kepala Bidang Pembinaan Lapas I Madiun, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menaati aturan, serta aktif dan tekun dalam mengikuti program pembinaan. Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana dengan rentang waktu antara satu hingga enam bulan.
“Remisi itu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan yang menaati aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun. Jadi sesuai ketentuan, napi dengan vonis pidana mati dan seumur hidup tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).
Budi menekankan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi, yaitu syarat administratif dan syarat substantif.
Narapidana harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan secara aktif mengikuti program pembinaan.
“Berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran dan dapat menunjukkan penurunan resikonya,” tambahnya.
Sigit Sapto Nugroho, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Madiun berpendapat, bahwa pemberian remisi merupakan langkah tepat untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas.
“Ketika ada pengurangan masa pidana, itu untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang ada di lapas. Karena kalau overload, menurut saya dari sisi kesehatan dan sosial juga kurang baik, disatu sisi juga ada penghematan keuangan negara,” ungkap Sigit.
Sigit menegaskan, bahwa pembinaan narapidana bukan hanya tanggung jawab petugas lapas, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, dalam mengawasi dan memberikan dukungan kepada narapidana setelah mereka bebas dari penjara. (Hms/Red)