Hukum & KriminalJawa TimurKemenkumhamMadiun

Lapas Pemuda IIA Madiun Gelar Pemusnahan BB Hasil Razia Guna Wujudkan Zero Halinar

Lawupos: Madiun – Lapas Pemuda IIA Madiun yang berada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB), Kamis (18/1/2024).

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heni Yuwono, agar menjadi bukti komitmen dalam memerangi Zero Halinar dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan dilaksanakan di branggang Lapas Pemuda Madiun dan dipimpin langsung oleh Kalapas Ardian Nova Christiawan, turut mendampingi Kasi Adm. Kamtib, Ka.KPLP, Kasi Binadik, Kasi Gitaja, Pejabat Struktural Eselon V, Staf Kamtib, jajaran pengamanan, dan perwakilan Warga Binaan.

Kalapas dalam kesempatan ini menegaskan kepada petugas, untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk. Ia juga menekankan agar tidak ada petugas yang terlibat dalam membantu narapidana untuk memasukkan barang-barang terlarang.

“Kami selaku pihak Lapas Pemuda Madiun berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dalam setiap pelaksanaan tugas, mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Kita juga lakukan pendekatan persuasif kepada Warga Binaan, agar kita mengetahui kondisi dan situasi blok hunian Warga Binaan,” jelas Ardian Nova.

Ia menambahkan, “Kegiatan ini adalah bukti komitmen Lapas Pemuda Madiun dalam memerangi barang terlarang di dalam Lapas.”

Menurut Kasi Adm. Kamtib M. Agung Nugroho, pemusnahan barang bukti hasil Razia merupakan hasil dari penggeledahan rutin dan isidentil.

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama Bulan Oktober sampai dengan Desember 2023,” ungkapnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Lapas dalam mencapai Zero Halinar serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Barang-barang terlarang yang dimusnahkan, seperti handphone, charger, kipas angin, kabel, terminal listrik, dan barang terlarang lainnya, dibakar dan direndam dengan air. (Red/Humas)

Related Articles

Back to top button