Jawa TimurMadiunMadiun Raya

Lapas Pemuda Madiun Laksanakan Sidang TPP bagi 50 WBP

Lawupos: Madiun – Sidang ini merupakan langkah untuk mengusulkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rachmad Tri Rahardjo, Kasi Binadik, menjelaskan bahwa Sidang TPP adalah hak yang diperoleh Warga Binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat untuk diproses integrasinya.

“Pelaksanaan sidang TPP ini, merupakan salah satu bentuk hak yang diperoleh warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif maupun substantif, serta mendapat rekomendasi dari Walinya masing-masing,” ujarnya.

Rachmad menambahkan bahwa hak integrasi yang diperoleh sepenuhnya sesuai dengan pelayanan maksimal yang telah diberikan oleh petugas Lapas Pemuda Madiun, tanpa dikenakan biaya sepeserpun, alias gratis.

Ardian Nova Christiawan, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, menyampaikan harapannya bahwa melalui Sidang TPP, para Warga Binaan dapat terus termotivasi untuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

“Dengan adanya Sidang TPP ini, diharapkan dapat bersama-sama mengawasi dan memotivasi Warga Binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidana,” kata Christiawan.

Proses sidang TPP berlangsung dengan mendengarkan pendapat para anggota sidang, yang dilengkapi dengan pemeriksaan ulang syarat administratif dan substantif. Sidang TPP dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Sidang ini juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas, menentukan apakah Warga Binaan layak mengikuti pengusulan Pembebasan Bersyarat atau tidak. (Red/Humas)

Related Articles

Back to top button