Hukum & KriminalJawa Timur

Mantan Sekda Bondowoso di Laporkan Polisi Atas Dugaan Kasus Penipuan

Lawupos.com – Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekda) Bondowoso, SY, telah dilaporkan ke Polres setempat oleh seorang warga Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Maghfur di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

Pelapor bernama Ainur Rofiq, yang mewakili sejumlah ponpes di Bondowoso, melaporkan SY ke polisi atas dugaan penipuan. SY diduga telah menjanjikan investasi proyek rumah susun sewa dengan nilai miliaran rupiah dari pemerintah pusat, tetapi proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

Sejumlah ponpes di Bondowoso, termasuk Ponpes Darul Maghfur, Darul Qur’an Al Ghazali, Al Barokah, dan beberapa ponpes lainnya, telah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp170 juta dari total investasi Rp350 juta untuk proyek yang dijanjikan oleh SY. Uang tersebut ditransfer ke rekening seseorang di Jakarta yang diduga sebagai pendiri proyek tersebut.

Ainur Rofiq, yang mewakili sejumlah ponpes, telah melaporkan SY ke polisi dengan nomor laporan: STTLPL/170/VI/2023/SPKT/Polres Bondowoso. Dia didampingi oleh penasehat hukumnya dalam melaporkan SY atas dugaan penipuan investasi proyek fiktif.

“Saya dan sejumlah ponpes ditawari investasi proyek pada November 2022 dan diajak ke Jakarta untuk bertemu dengan pendiri proyek tersebut. Namun, hingga saat ini proyek tersebut tidak pernah terlaksana. Kami merasa ditipu, oleh karena itu kami memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke polisi,” ujar Ainur saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Juni 2023.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobi Dwi Siswanto, membenarkan bahwa seorang warga yang mewakili sejumlah ponpes telah melaporkan mantan Sekda Bondowoso dengan inisial S ke Polres Bondowoso. Laporan tersebut mengandung dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi proyek fiktif yang dilakukan oleh S. “Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Bondowoso pada Senin, 19 Juni 2023,” kata Ipda Bobi pada Rabu, 21 Juni 2023.

Namun, S, mantan Sekda Bondowoso yang saat ini menjabat sebagai staf kecamatan, membantah telah melakukan penipuan dalam investasi proyek fiktif kepada sejumlah ponpes. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan, baik dari segi lahan maupun jumlah santri.

“Tuduhan tersebut salah sepenuhnya. Proyek yang saya tawarkan bukanlah proyek abal-abal. Tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke saya. Saya akan melaporkan balik. Saya tidak hanya siap, tapi sangat siap menghadapi tuduhan ini,” tegasnya. (Fjr)

Related Articles

Back to top button