Menteri Agama Sahkan Kuota Haji 2023
Lawupos.com – Keputusan Menteri Agama KMA No.189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 M telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut tertanggal 13 Februari 2023 yang memuat kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Menurut data, dari 203.320 kuota haji reguler meliputi beberapa kategori haji yaitu 190.897 di antaranya adalah jamaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 prioritas lanjut usia, 685 pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 petugas haji daerah.
Kuota haji pada tahun 2023 ini terjadi lonjakan yang drastis dibandingkan pada tahun 2022 lalu yang hanya mencapai 100.051, yang terdiri dari 92.825 haji reguler, dan 7.226 jemaah haji khusus. Selain itu, tahun ini juga tidak diberlakukan pembatasan usia, sehingga jamaah yang berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.
Dengan kuota sebanyak itu, Indonesia adalah negara penyumbang jamaah haji tahun ini dibanding negara lain. Sebagai contoh, tahun ini Bangladesh mendapatkan kuota 127.000 jamaah dan Malaysia mendapatkan kuota 31.600 jamaah.
Untuk diketahui, KMA tersebut merupakan dasar untuk melakukan penyesuaian perhitungan estimasi keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia. Mengutip situs Kementerian Agama, berikut kuota haji reguler 2023 di setiap provinsi di Indonesia:
Untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji dapat juga dilakukan secara online, dengan mendownload aplikasi Pusaka yang terdapat di Playstore. (ARG)