Pemenuhan Hak WBP: Lapas Pemuda Madiun Bagikan Perlengkapan Mandi Sesuai Regulasi
Lawupos: Madiun, 5 Maret 2024 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyebutkan bahwa narapidana dan Anak berhak mendapat perlengkapan mandi. Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Narapidana.
Guna melaksanakan aturan tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim membagikan kelengkapan peralatan mandi berupa sabun mandi, pasta gigi, shampoo dan sabun cuci kepada seluruh Warga Binaan, Selasa (5/3/2024).
Ardian Nova Christiawan, selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Madiun, mendelegasikan kegiatan itu kepada Kasi Binadik, Rachmad Tri Raharjo, yang didampingi oleh seluruh jajaran Binadik dan Regu Pengamanan Dinas siang.
Dengan diberikannya alat mandi kepada WBP secara langsung, Rachmad berharap dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam menjaga kebersihan dan kesehatan. Ia pun menekankan akan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar demi kesehatan bersama.
“Gunakan dengan baik perlengkapan mandi yang telah diberikan ini. Kami menghimbau kepada WBP untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan masing-masing. Semoga apa yang sudah kami berikan dapat bermanfaat untuk semua,” tegasnya.
Dengan dilakukannya kegiatan pembagian alat mandi secara berkala, diharapkan setiap WBP dapat menghindari berbagi alat mandi yang dapat menyebabkan penularan berbagai penyakit di antara sesama Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Pemuda Madiun. (Red/Humas Lasdaun)