Penyuluhan Hukum Terpadu Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Maidi: Masyarakat Harus Melek Hukum
Lawupos.com – Pemerintah Kota Madiun melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun, menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Senin (27/3/2023) pagi yang bertempat di Hotel Merdeka Madiun.
Kegiatan Penyuluhan tersebut dibuka oleh Walikota Madiun Maidi, dengan menghadirkan delapan narasumber dari instansi yang berkaitan dengan bidang hukum di Kota Madiun. Delapan instansi bidang hukum tersebut meliputi Kepala Satpol PP-Damkar, Kepala Bapenda, Camat Kartoharjo, perwakilan Polres Madiun Kota, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Madiun.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Maidi mengajak masyarakat untuk mengemukakan keluhan atau masalah terkait hukum. Dan pertanyaan-pertanyaan yang terlontar akan dijawab langsung oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing dengan jelas. Dengan metode ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan hukum, sehingga nantinya dapat menekan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri.
“Masyarakat harus melek hukum. Artinya apa pelanggaran-pelanggaran hukum, baik yang sederhana hingga berat, mereka harus tahu. Dengan ini mereka tidak sampai kena kasus hukum,” ujar Maidi.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut mengungkapkan bahwa kepedulian warga Kota Madiun akan pentingnya hukum sudah baik, dan penyuluhan seperti ini perlu di tingkatkan.
“Jangan sampai hal persengketaan menjadi suatu masalah di lingkungan. Lingkungan tidak boleh tidak nyaman, harus nyaman. Maka, lewat penyuluhan ini semua masalah sekecil apapun sampaikan disini,” tegasnya.
Maidi berharap, masyarakat tetap menjalankan norma agama, norma masyarakat dan norma hukum agar Kota Madiun menjadi aman, nyaman, dan damai. (NE/Madiun)