Jawa TimurMadiun Raya

Petugas Satreskrim Polres Madiun Bongkar Praktik Pembuatan SIM Palsu

Lawupos.com – Praktik pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu dibongkar oleh petugas Satreskrim Polres Madiun saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Saradan, Selasa (28/2/2023), saat seorang petugas berhenti di salah tempat fotocopy di Jalan Mundu untuk memfotokopi dokumen.

Tanpa sengaja, petugas mendapati seorang warga sedang melihat SIM yang masih terbungkus plastik. Karena rasa curiga, petugas kemudian menanyakan terkait SIM yang diduga palsu itu, dengan menanyakan kepada saksi terkait hal tersebut.

“Petugas mewawancara seorang saksi dan menelusuri praktik pembuatan SIM palsu itu. Hingga akhirnya diketahui SIM palsu itu dibuat oleh pelaku JR, pemilik fotocopy,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto.

Diketahui pelaku berinisial JR merupakan pemilik usaha Fotocopy di Jl. Mundu, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pria berusia 51 tahun ini merupakan warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

AKP Danang mengatakan, pelaku JR telah melakoni sebagai pembuat SIM palsu sejak pandemi Covid-19 atau tahun 2020 lalu. Pelaku membuat SIM B II Umum palsu atas pesanan warga. Dalam aksinya, pria ini menawarkan pembuatan SIM palsu tanpa prosedur semestinya.

“Dia memang membuat SIM palsu. Jadi warga yang datang ke JR ini paham bahwa SIM tersebut palsu. Karena proses pembuatan SIM juga tidak perlu ke kepolisian dan tidak ada prosedur sama sekali,” jelasnya saat rilis pengungkapan kasus, Senin (6/3/2023).

Terkait harga pembuatan SIM palsu, pelaku mematok 400 ribu untuk SIM B II Umum tersebut. Dan dapat dipastikan bahan untuk membuatnya pun palsu.

“Itu SIM-nya terbuat dari material berupa kertas printable card. Setelah dicetak kemudian dilaminating dengan mesin laminating. Tampilannya kan beda, terlihat plasu,” jelasnya.

AKP Danang juga memastikan, anggota kepolisian tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Selama beroperasi, pelaku mengaku telah berhasil membuat ratusan kartu SIM palsu. Selain SIM, pelaku juga mahir membuat ijazah palsu, surat izin K3 palsu, dan stempel palsu.

Berdasarkan penyidikan, pelaku membuat SIM palsu ini dengan cara men-scan SIM asli yang diterbitkan pihak kepolisian. Kemudian hasil scan itu disimpan di komputer yang selanjutnya akan diedit sesuai dengan data diri dari pemesan. Pelaku menggunakan perangkat lunak editor untuk mengedit SIM tersebut. Kemudian dicetak sesuai pesanan.

Kemudian pelaku ditangkap dan diamankan di Polres Madiun, berikut sejumlah alat produksi SIM palsu berupa dua unit printer, mesin laminating, kertas printable card, gunting, dan lainnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) tentang pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dengan pidana paling lama lima tahun penjara. (WR/Madiun)

Related Articles

Back to top button