Hukum & KriminalPonorogo

Pungli Segel Tanah, Warga Sawoo Menanti Keadilan

Lawupos.com, Ponorogo – Sudah hampir setahun, warga desa Sawoo, Ponorogo, menunggu keadilan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah yang melibatkan perangkat desanya. Mereka merasa dirugikan karena harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan segel tanah yang seharusnya gratis.

Salah satu warga yang menjadi korban pungli segel tanah adalah Siti (nama samaran). Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp 500 ribu oleh salah satu perangkat desa untuk mendapatkan segel tanah miliknya.

“Padahal saya sudah punya surat tanah dari dulu, tapi katanya harus ada segel dari desa. Saya tidak punya pilihan, kalau tidak bayar, segelnya tidak keluar,” ungkap Siti dengan nada kesal.

Siti bukanlah satu-satunya korban. Menurut informasi yang dihimpun, ada sekitar 50 warga yang mengalami hal serupa. Mereka berharap agar kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwajib.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang menangani kasus ini mengaku masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, bahwa kasus ini sudah mencapai 80 persen dan tinggal menunggu waktu penetapan tersangka.

“Kami sudah memanggil 50 saksi, baik dari perangkat desa maupun warga yang mengaku menjadi korban pungli segel tanah. Kami juga sudah melakukan penggeledahan di kantor balai desa dan menemukan barang bukti baru, tapi kami belum bisa menyebutkannya secara spesifik,” ujar Agung.

Agung menargetkan bahwa akhir tahun ini sudah ada tersangka dalam kasus ini. Ia berharap agar semua materi pemeriksaan dan barang bukti sudah tercukupi untuk menjerat pelaku.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka, tapi kami juga tidak mau menunda-nunda. Akhir tahun target kita sudah ada tersangka,” tegasnya. @redaksi

Related Articles

Back to top button