Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dengan Agenda Pengambilan Keputusan 2 Raperda

Lawupos.com – Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo kembali digelar rapat paripurna tentang laporan panitia khusus (Pansus) DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo, di akhir tahun anggaran 2022, Senin (15/52023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd. tersebut dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2025, perubahan Peraturan Daerah (Perda) N0.5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, serta penyampaiann usul Raperda tentang kawasan tanpa rokok.
Sunarto menyampaikan, sesuai dengan daftar hadir dan berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo N0.1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Ponorogo, Pasal 119 Ayat 2 dan Pasal 120 Ayat 1C, rapat tidak memenuhi korum untuk agenda pengambilan keputusan 2 (Raperda), yaitu tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2025, perubahan Peraturan Daerah (Perda) N0.5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo.
“Setelah dibahas di Pansus ada sinkronisasi, untuk menjadikan Perda harus mendapatkan persetujuan DPRD. Setiap pengambilan keputusan harus dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau minimal 30 anggota harus hadir,” terangnya.
Sunarto menjelaskan, rapat paripurna akan dijadwalkan kembali pada bulan berikutnya sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Ponorogo tentang pengambilan keputusan Raperda. Jika rapat paripurna tidak korum dengan melewati batas tata tertib, maka Pimpinan DPRD diberikan kewenangan untuk mengesahkan seluruh Perda kecuali Raperda tentang APBD.
“Karena ini baru satu kali tidak korum, nanti kita jadwalkan lagi terkait dengan pengambilan beberapa Raperda yang harus disetujui DPRD,” paparnya.
Selain itu Sunarto mengaku, adanya anggota yang tidak hadir dalam rapat paripurna selama masih ada ijin tidak bisa memberikan teguran kepada anggota. Kecuali ada pengaduan dari masyarakat.
“Jika berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna tanpa ijin, maka akan kita laporkan kepada BK,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko mengatakan terkait raperda kepariwisataan pihaknya mengajak kolaborasi semua pihak, guna melengkapi semua kebutuhan baik dari segi akses, perlengkapan wisata, perawatan lingkungan hingga tingkat keamanan.
“Sehingga pembangunan tidak silang sengkarut,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M., Pimpinan serta Anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda Kabupaten Ponorogo, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo beserta jajaran, Camat se Kabupaten Ponorogo. (Fjr)
One Comment