Rutan Ponorogo Berikan Remisi di Hari Natal sebagai Bentuk Apresiasi Pemerintah
Lawupos: Ponorogo – Pemerintah melalui Rutan Kelas IIB Ponorogo memberikan remisi Natal kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani sebagai bentuk apresiasi dan pembinaan. Remisi ini diberikan dalam upaya mendorong semangat para WBP untuk memperbaiki diri dan mematuhi norma-norma hukum yang berlaku, Senin (25/12/2023).
Hal ini tertuang dalam sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly yang menyebutkan bahwa para WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat diberikan remisi.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujar Yasonna.
Ia berharap, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri WBP dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari.
” Saya ucapkan “Selamat atas Remisi tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan (Rutan) I Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Azhar Farhani, Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Ponorogo, menjelaskan bahwa pemberian remisi menjadi indikator kinerja bagi Rutan dan Lapas. Hal ini juga dianggap sebagai pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi oleh undang-undang.
“Rutan Kelas IIB Ponorogo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) remisi bagi tiga dari lima narapidana yang beragama Nasrani,” terang Azhar.
Azhar Farhani juga menyampaikan selamat kepada seluruh WBP di Indonesia yang beragama Protestan maupun Katolik yang telah mendapatkan remisi Natal dan mengingatkan WBP yang belum mendapatkan agar terus berbenah.
“Bagi WBP yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi standar substantif atau administratif, teruslah memperbaiki diri, mengevaluasi, dan mengintrospeksi diri agar memenuhi syarat remisi di tahun berikutnya,” tambahnya.
Sejumlah WBP beragama Nasrani di Rutan Ponorogo merespons pemberian remisi dengan ungkapan terima kasih. Mereka merasa bangga dan merasa diperhatikan oleh pemerintah
“Kami yang beragama Nasrani di Rutan Ponorogo mengucapkan terima kasih. Kami merasa sangat bangga dan merasa diperhatikan di sini, sampai-sampai diberikan remisi,” ucap salah seorang WBP.
Pemberian remisi Natal ini, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi WBP dalam menjalani masa pemasyarakatan dan menjadi bagian dari upaya rehabilitasi serta reintegrasi masyarakat. (Red/Humas)