Jawa TimurMadiun RayaPonorogoRegional

Rutan Ponorogo Laksanakan Upacara HBP Ke-59 Secara Virtual

Lawupos.com – Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Agus Yanto, mengikuti langsung puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang dipusatkan di Lapas I Malang, Selasa (2/5/2023) dengan pemimpin upacara Heri Azhari.

Rutan Kelas IIB Ponorogo melaksanakan upacara secara Virtual melalui Zoom di ruang sekretariat ZI diikuti oleh Pejabat Struktural, staf, dan PIPAS Rutan Ponorogo, yang dimulai pukul 08.00 WIB, dipusatkan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan se-Indonesia, yang dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, di Museum Pendjara Lowokwaroe.

Dalam sambutannya Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan, komitmen Pemerintah Indonesia untuk menempatkan pemasyarakatan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana, kini harus bertransformasi dari sistem pemasyarakatan yang sebelumnya hanya sebagai muara dari sistem peradilan pidana.

“Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Ajudikasi. Hal ini menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna juga meminta agar jajarannya untuk bersiap, karena melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka shifting paradigm adalah sebuah keniscayaan. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga bisa memulihkan. Kedepan Pemidanaan juga harus memberikan perhatian kepada korban serta pelibatan masyarakat dan tanggungjawab pelaku.

“Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya,” ujarnya.

Selain itu Yasonna juga menyampaikan 3 poin penting kepada seluruh jajarannya. “Pada kesempatan ini, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM.
Pertama segera fokus bekerja, Kedua perkuat sinergi dan kolaborasi, Ketiga tingkatkan kedisplinan,” pesan Menkumham.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim mengatakan implementasi Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sudah dapat dirasakan di Jawa Timur. Kebijakan tersebut dapat menurunkan tingkat overcrowded pada 39 lapas/rutan se-Jatim. Pihaknya juga berharap, ke depan semangat reformasi hukum lewat perubahan sistem pemasyarakatan dapat terus diterapkan dengan semangat tata nilai PASTI dan BerAKHLAK, sehingga dapat mewujudkan cita-cita pemasyarakatan.

“Semoga ke depan pemasyarakatan semakin maju dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (Hms/Red)

Related Articles

Back to top button