Satresnarkoba Polres Madiun Kota Sukses Gagalkan Peredaran Sabu
Lawupos.com – Tugas memerangi peredaran narkoba terus digalakkan jajaran Polres Madiun Kota di berbagai lini. Kabar terbaru, pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Madiun, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Madiun Kota.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Satresnarkoba Madiun Kota AKP Eka Supriyadi, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Madiun, Senin (03/04/2023). Dalam keterangannya, rangkaian penangkapan kelima tersangka tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda pada Sabtu (01/04/2023) lalu. Dimana masing-masing tersangka, memiliki peran berbeda untuk menjalankan aksi mereka.
Kronologi penangkapan, berawal pada hari Sabtu (01/04) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah swalayan ternama yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun. Tim Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap tersangka FH (39) yang merupakan warga Kota Madiun terlebih dahulu.
“Tersangka FH, hendak bertransaksi narkotika jenis sabu dengan DA. DA adalah suruhan dari tersangka ACS (45). Dari tangan FH didapatkan barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan alat hisap (bong lengkap), serta 1 (satu) kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang akan diserahkan ke tersangka DA namun keburu ditangkap,” ujar AKP Eka.
Setelah penangkapan tersebut, proses pengembangan kembali dilakukan hingga polisi menangkap tersangka lainnya yaitu HW (47) dan BW (42), yang keduanya merupakan warga Kota Madiun, dan tersangka ACS yang berasal dari Boyolali.
“Jadi, total barang bukti yang disita sebanyak 1,06 gram narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik merek ‘kobe’, 4 (empat) Handphone dan satu buah sepeda motor Honda Beat Nopol AE 42XX NY tanpa STNK,” pungkasnya.
Buntut akibat dari perbuatan mereka, kelima tersangka dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (l) ke 1e KUHP Sub Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Hms)