Sinergi Antar Instansi, Akhirnya Rutan Ponorogo Kantongi Izin Operasional Legalitas Klinik Pratama
Lawupos.com – Upaya Nyata untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo membuahkan hasil. Kini Rutan Ponorogo resmi mendapatkan izin klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Kamis (6/4/2023).
Faktor kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi salah satu layanan yang terus diupayakan Rutan Kelas IIB Ponorogo-Kanwil Kemenkumham Jatim. Salah satunya dengan mengupayakan diterbitkannya surat ijin pendirian dan operasional klinik di dalam rutan. Agus Yanto Kepala Rutan Ponorogo mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses perizinan Klinik Pratama Rutan Ponorogo.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan PMPTSP Kabupaten Ponorogo, Bapak Sekda, Bupati atas sinerginya sehingga izin operasional klinik Rutan Ponorogo dapat dikeluarkan, saya berharap kerjasama yang selama ini berjalan baik bisa terus berjalan dan semakin meningkat kedepan,” ucap Agus Yanto.
Penyerahan Izin Operasional Klinik diberikan langsung oleh Petugas Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo Syamsul Ma’arif kepada Petugas Medis Rutan Kelas IIB Ponorogo Lela Maierta Nur Hazlinda di Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo, Jalan Jendral Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Syamsul Ma’arif mengatakan bahwa izin operasional Klinik Pratama Rutan Ponorogo diberikan berdasarkan kelengkapan berkas persyaratan yang telah terverifikasi serta dilakukan visitasi langsung.
“Kita serahkan langsung izin operasional klinik kepada rutan ponorogo sesuai dengan kelengkapan berkas persyaratan yang telah terverifikasi serta dilakukan visitasi langsung, dan dilengkapi rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo,” jelas Syamsul
Sementara itu, sebagai petugas Medis Rutan Ponorogo Lela Maierta mengatakan dengan adanya izin operasional dan Klinik Pratama Rutan Ponorogo, kesehatan warga binaan lebih diperhatikan.
“Dengan danya izin operasional dan Klinik Pratama Rutan Ponorogo ini adalah bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkap Lela
Diketahui sebelumnya, Septa Meliana Ketua Tim Penilaian Kesesuaian Klinik menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan persyaratan visitasi langsung di Klinik Rutan, maka Klinik Rutan Ponorogo telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi izin operasional Klinik Pratama. (Fjr/PO)