Sosialisasi Hukdis di Lapas Madiun, Irwil VI: Tekankan Pentingnya Disiplin ASN
Lawupos: Madiun — Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Pria Wibawa, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (3/9/2024) ini dihadiri oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Kepala Bapas Madiun, Kepala Imigrasi Madiun, beserta jajarannya. Rombongan Inspektur Wilayah VI disambut hangat oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun sebelum sosialisasi dimulai, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Irwil VI.
Kepala Lapas Kelas IIA Madiun, Mochamad Mukaffi, mengungkapkan apresiasinya terhadap sosialisasi ini. “Terima kasih kepada Bapak Pria Wibawa yang telah memberikan sosialisasi. Semoga penguatan ini mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan integritas pegawai dan berpegang pada Kode Etik ASN, sehingga tidak ada lagi pelanggaran disiplin,” ujar Mukaffi.
Pria Wibawa menekankan pentingnya memahami faktor-faktor yang dapat memicu penjatuhan hukuman disiplin, seperti ketidakhadiran kerja, penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, narkoba, pungli/suap, hingga tindak pidana umum. Ia juga menjelaskan kewajiban dan larangan ASN serta tata cara penjatuhan hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat.
“Proses penjatuhan hukuman disiplin dimulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, hingga penyampaian keputusan hukuman disiplin,” jelas Pria Wibawa, seraya mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas pemasyarakatan. (Red/ Humas Lasdaun)