Sosialisasi Pengoperasian E-Parking di PBM, Tarif Masih Gratis
Lawupos.com – Meski sebelumnya mendapatkan protes dari beberapa pihak atas pemberlakuannya, pemasangan portal E-Parking untuk akses keluar masuk Pasar Besar Madiun (PBM) akhirnya terealisasi. Parkir elektronik tersebut mulai dioperasikan kemarin, Senin (10/04/2023).
Untuk mengetahui kesiapan penerapan E-Parking, Wali Kota Madiun Maidi didampingi sejumlah pejabat dan pengurus Pasar Besar Madiun, meninjau langsung ke lokasi dan berkeliling memantau tempat yang digunakan parkir kendaraan roda dua dan roda empat di pasar tersebut.
Untuk sementara ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun belum mengenakan tarif retribusi pengunjung pasar alias Gratis. Kebijakan tersebut demi menekan kenaikkan harga menjelang perayaan Lebaran tahun 2023.
“Penggratisan parkir ini untuk mencegah kenaikkan harga yang signifikan menjelang Lebaran. Jadi, dengan penggratisan retribusi parkir, harga bahan kebutuhan pokok di pasar dapat ditekan,” kata Maidi.
Alih-alih penggratisan retribusi, hal itu juga merupakan bagian dari sosialisasi penerapan E-Parking di pasar terbesar di Kota Pendekar. Sebab, tak sedikit masyarakat yang belum familier dengan sistem parkir yang baru tersebut.
Mantan Sekda Kota Madiun ini menuturkan pada tahap sosialisasi ini, warga diharapkan dapat mengetahui dan memahami alur masuk dan keluar dari PBM. Dengan adanya parkir eletronik, Maidi berharap pengunjung dapat tertib memarkirkan kendaraannya dengan rapi.
Berikut perincian portal parkir di PBM, dua portal di sisi timur, satu di belakang dan satu di depan bangunan pasar. Sedangkan untuk portal keluarnya, dua portal di belakang pasar dan masing-masing satu portal di sisi depan dan barat bangunan pasar.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Ansar Rasidi mengatakan penerapan sistem manual ke elektronik memerlukan waktu untuk adaptasi. “Sampai kapan? Belum ada batas waktu yang ditentukan. Namun, kalau sudah bagus, kami mulai kenakan tarif retribusinya,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, pihaknya akan rutin monitoring dan evaluasi (Monev) operasinal parkir elektronik, sembari menampung saran dan masukan dari pengunjung ataupun pelaksana pasar. “Parkir gratis bisa satu bulan, bahkan lebih. Tergantung hasil evaluasi di lapangan,” tuturnya.
Jika proses sosialisasi terlaksana dengan baik, tarif parkir akan mulai diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22/207 tentang Tarif Parkir. Di antaranya, Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Sebelumnya, penerapan E-Parking ini sebagai tindak lanjut hasil Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua lembaga negara itu, menemukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di kota ini.
Apalagi hal tersebut, diperkuat dengan adanya hasil survei Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyebutkan potensi pendapatan dari parkir seharusnya bisa terpenuhi hingga 2,5 milyar per tahun. Sehingga, potensi kebocoran PAD coba diminimalkan.
Diketahui, saat ini E-Parking sudah diterapkan di Pasar Sleko, RSUD Kota Madiun, dan Sumber Umis. Misal di Pasar Sleko. Sepanjang tahun lalu, tempat ini telah menyumbang Rp 430 juta. Angka itu naik tiga kali lipat dibanding 2021 yang hanya Rp 157 juta. (NEko/Madiun)