Nasional

Tim Hukum Nasional AMIN Temukan 30 Dugaan Kecurangan Pemilu, Soroti Penyalahgunaan Bansos

Lawupos.com – Tim Hukum Nasional AMIN atau Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengungkapkan temuan mereka terkait 30 dugaan kecurangan pemilu yang terjadi selama masa kampanye. Dugaan pelanggaran mencakup administrasi, etika, hingga indikasi politik uang dan penyalahgunaan infrastruktur pemerintahan, termasuk bantuan sosial.

Dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta, hari Rabu (17/1/2023), Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu ditemukan tersebar di 33 provinsi. Sejumlah pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan, dari pusat hingga kabupaten/kota, dan juga dilaporkan ke lembaga penegak hukum lainnya.

Ari menyoroti intensitas penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan, termasuk penggunaan anggaran seperti bantuan sosial dan pelibatan birokrasi dari berbagai tingkatan. Dalam keterangan pers, Ari menyatakan, “Kami menemukan tiga kategori pelanggaran: administrasi, etika, dan pidana.”

Tim hukum juga menemukan praktik politik uang dan pembagian barang-barang yang melanggar undang-undang. Ari menekankan pentingnya netralitas Bawaslu, sambil menambahkan, “Harapan kami adalah agar semua aparat, baik penegak hukum maupun penyelenggara pemilu, berlaku adil dan menerima laporan-laporan tersebut.”

Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional AMIN, menekankan perlunya peningkatan kualitas pengawasan Bawaslu dan menjamin netralitas lembaga tersebut.

“Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu menurun karena mereka tidak sungguh-sungguh, profesional, dan independen dalam menjalankan tugas mulia, yakni mengawal jalannya pemilu,” ujar Zoelva.

Dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) juga menjadi sorotan tim hukum. Ari menyatakan kekhawatiran terkait alokasi anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2024 yang mencapai Rp 496,8 triliun, lebih besar dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19. Tim Hukum Amin menduga adanya politisasi bansos untuk kepentingan calon tertentu, termasuk contoh pembagian bansos di Serang, Banten, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di dekat baliho pasangan calon nomor urut 2.

Ari menegaskan, “Bansos seharusnya diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima, tanpa perlu seremonial yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik.” Ia juga menunjukkan bahwa politisasi bansos melanggar undang-undang dan dapat dianggap sebagai pelanggaran etika berat.

Muhammad Syaugi, Kapten Timnas AMIN, mengecam politisasi bansos yang diduga dimaksudkan untuk kepentingan calon tertentu. Ia mengajak semua pihak untuk mengawasi penyaluran bansos, memastikan jaring pengaman sosial tidak dipolitisasi untuk keuntungan elektoral.

Selain politisasi bansos, Tim Hukum AMIN juga mencurigai upaya mobilisasi kepala desa oleh paslon tertentu dengan berbagai modus, bahkan hingga dugaan kriminalisasi kepada kepala desa yang mempertahankan kenetralannya dalam pemilu. @redaksi

Related Articles

Back to top button