UMK Ponorogo 2024 Belum Diusulkan, SPSI Minta Naik 15 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024 belum diusulkan oleh pemerintah daerah. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo menginginkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu usulan dari dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Hari ini sepertinya rapat antara Disnaker, SPSI dan Apindo,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Sugiri, putusan usulan UMK harus mengambil jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. “Karena tripartit harus berjalan seiring rundingan lalu dirumuskan bersama. Termasuk rumusan hidup layak seperti apa,” katanya.
Sugiri juga mengatakan, bahwa UMK harus mengukur kekuatan Apindo sebagai asosiasi pengusaha. Ia tidak ingin UMK terlalu tinggi sehingga membuat pengusaha meninggalkan Ponorogo.
“Jangan-jangan malah eksodus. Nanti pengusaha tidak mau di Ponorogo. Tentu kami ambil jalan tengahnya. Itu harapan saya terhadap dewan pengusaha,” bebernya.
Sugiri menambahkan bahwa pada tahun 2022 lalu, UMK Ponorogo sebesar Rp 1.954.281,32 naik 10 persen pada tahun 2023 menjadi Rp 2.149.709,45.
“Ketika tahun lalu itu awalnya Rp 1,9 juta kami mengusulkan untuk menaikkan menjadi Rp 2.149.709 sekian, biar pekerja sejahtera. Yang jelas kami tidak boleh kepancal inflasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.
UMP Jatim 2024 menjadi Rp 125.000,- lebih tinggi dari UMP Jatim 2023. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. @redaksi