Warga Binaan Lapas Pemuda Madiun Terima Remisi Natal Tahun 2023
Lawupos: Madiun – Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur merayakan Hari Natal Tahun 2023 dengan menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif mereka selama masa penahanan. Remisi Natal ini diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan.
Penyerahan remisi Natal ini berlangsung di Gereja Oikumene Lapas Pemuda Madiun dan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun sebagai pelaksana simbolis. Acara dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pegawai Staf, dan narapidana beragama nasrani Lapas Pemuda Madiun, Senin (25/12/2023).
Penyerahan remisi Natal ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heni Yuwono kepada seluruh Kepala satuan kerja Kemenkumham di Wilayah Jatim.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan dan sambutan oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan, yang membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan mengamanatkan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, dan profesionalitas. Remisi Natal diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang secara sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur.
“Pemberian remisi bukanlah bentuk kebaikan semata dari pemerintah, melainkan apresiasi bagi mereka yang sungguh-sungguh menjalani program pembinaan dengan baik. Ini merupakan sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri mereka,” ungkapnya.
Ardian Nova Christiawan, Kepala Lapas Pemuda Madiun, menekankan pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan. “Remisi yang diberikan pada Hari Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana. Ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan,” ungkapnya.
Pemberian remisi Natal tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa hukuman, melainkan sebagai kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan bersiap kembali ke masyarakat. Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkontribusi dalam pembinaan dan rehabilitasi.
Reaksi kebahagiaan terlihat di wajah para narapidana yang menerima remisi. Mereka menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut dan menyatakan tekad untuk terus berusaha menjadi individu yang lebih baik. (Red/Humas)