Madiun RayaPonorogo

Warga Ponorogo Menembok Jalan yang Menjadi Akses 13 Kepala Keluarga

Lawupos.com – Seorang warga pemilik tanah di Ponorogo, Jawa Timur, telah menembok jalan yang merupakan akses bagi 13 kepala keluarga (KK). Akibatnya, belasan KK tersebut tidak dapat keluar masuk.

Video penutupan jalan ini beredar dengan durasi 50 detik. Dalam video tersebut, terdengar suara perekam yang menyebut lokasi kejadian berada di RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.

Warga yang terdampak tidak dapat berbuat banyak karena diduga penembokan dilakukan oleh pemilik tanah di gang tersebut. Caption dalam video tersebut bertuliskan ‘ponorogo GEGER TULUNG PAK BUPATI’.

“Jalan yang ditutup, ada 13 KK. Ini jalannya. Terus mau lewat ke mana jika begini. Motor juga tidak bisa lewat sini, bagaimana perasaanmu, Jalan Gajah Mada, Ponorogo,” kata suara perekam dalam video yang beredar, Minggu (2/7/2023).

Salah satu warga setempat, Aat Nugroho, mengonfirmasi penembokan tersebut.

“Jalan ini sudah tertutup selama hampir 2 mingguan,” ujar Aat, Jumat (30/6/2023).

Dia menjelaskan bahwa jalan tersebut telah digunakan oleh warga selama bertahun-tahun. Namun, pemilik tanah secara sepihak menutup jalan dengan membangun tembok setinggi empat meter.

“Jalan ini sudah lama digunakan. Menurut saya, ini tidak tepat, terutama karena ada 13 KK yang tinggal di lingkungan yang padat,” jelas Aat.

Pemilik tanah merasa dikucilkan

Robi (41), pemilik tanah yang menutup jalan di gang dengan menembok di Jalan Gajah Mada, Ponorogo, mengklaim bahwa dia melakukan tindakan tersebut karena merasa sering dikucilkan oleh warga sekitar.

Dia juga menyatakan bahwa penutupan jalan ini dilakukan sesuai dengan proses hukum.

“Kami sekeluarga merasa dikucilkan sejak 3 tahun yang lalu secara moril. Seperti tidak diundang dalam acara mantenan, kegiatan kemasyarakatan, tahlilan, bahkan sampah hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya, saya membuang sampah sendiri ke depan,” jelas Robi kepada wartawan pada Kamis (29/6/2023).

Robi merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keseimbangan hak sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut.

Robi mengklaim bahwa ia memberi toleransi sejak putusan inkrah dijatuhkan. Ia mengatakan bahwa dia tidak segera menembok jalan tersebut.

“Toleransi telah saya berikan sejak putusan inkrah dijatuhkan. Saya tidak langsung menutup, tapi saya menunggu, 3 kali Idul Fitri, apakah ada upaya baik untuk berdamai, ternyata tidak ada. Dan itulah situasinya,” terang Robi.

Selain itu, Robi menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang telah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tanggal 25 Agustus 2021 menyatakan bahwa tanah setapak (gang) tersebut adalah tanah pekarangan yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto, bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).

Robi menyebut bahwa penutupan jalan tersebut didasarkan pada hukum yang telah ditetapkan dua tahun yang lalu.

“Ada bukti-bukti bahwa jika warga meminta tanah yang memiliki sertifikat ini dijadikan jalan umum, seharusnya ada upaya yang baik, tetapi itu tidak terjadi,” tutupnya. @redaksi

Related Articles

Back to top button