Jawa TengahRegional

Tawuran Geng Motor di Batang, 14 Remaja Ditangkap

Lawupos.com – Polres Batang, Jawa Tengah menggelar jumpa pers terkait aksi tawuran antar geng motor, Kamis (19/1/2023).

Tawuran yang terjadi pada Jumat (13/1/2023) tersebut, mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia diketahui bernama Arya Hardi Putra (21), warga Kelurahan Karangasem Selatan.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Batang tersebut, Kapolres Batang AKBP Mochammad Irwan Susanto mengungkapkan, jajaran Polres Batang berhasil meringkus 14 remaja yang terlibat tawuran antar geng motor.

Ironisnya, ke-14 pelaku yang ditangkap itu masih kategori remaja dan bahkan beberapa di antaranya masih di bawah umur karena berusia belasan tahun.

“Mereka semua berasal dari kelompok geng motor bernama The_Boys_Streso,” ungkap AKBP Mochammad Irwan Susanto, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut, AKBP Mochammad Irwan Susanto menjelaskan, tawuran antarkelompok geng motor di Batang itu bermula pada Kamis (12/1/2023), salah seorang pelaku melalui akun media sosial The_Boys_Streso, mendapat pesan yang bertuliskan War yang berarti ajakan perang atau tawuran di depan SMPN 17 Pekalongan. Pesan tersebut dari geng Amerika252Gans .

Selanjutnya, pelaku pun meneruskan pesan itu kepada rekan-rekannya, hingga kemudian belasan remaja berkumpul dengan membawa tiga bilah katana dan celurit di Kelurahan Sapuro, Kota Pekalongan, Jumat (13/1/2023).

Kemudian, anggota geng motor itu menelusuri Jalan Jenderal Sutoyo di wilayah Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang.

“Di situ akhirnya mereka bertemu dan terjadi tawuran hingga satu orang korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya,” terang AKBP Mochammad Irwan Susanto.

Orang nomor satu di jajaran Polres Batang itu juga menambahkan, 14 pelaku tawuran antar geng motor itu memiliki tugas masing-masing. Dari ke-14 pelaku itu ada yang membacok, merencanakan, dan menunggu di sepeda motor yang terparkir di depan SMPN 17 Pekalongan.

Ke-14 pelaku yang ditangkap itu berinisial AG (18), MND (18), ZM (17), MNS (15), FAN (15), MAK (18), MA (16), APP (18), MI (21), FIS (21), TA (19), FNW (21), AN (20), dan IR (19).

AKBP Mochammad Irwan Susanto menegaskan, para tersangka ini akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang disita antara lain 4 unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian,” ungkapnya. (Ara/JATENG)

Related Articles

Back to top button