Jawa TimurMadiun

Dukung Program Asta Cita, 48 Napi Risiko Tinggi Asal Jatim Dialihkan ke Nusakambangan

Lawupos: Madiun – Dalam rangka mendukung program akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 88 narapidana risiko tinggi dari wilayah Banten dan Jawa Timur ke Lapas Nusakambangan, Kamis (14/11/2024). Langkah ini diambil sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Dari total narapidana yang dipindahkan, 40 berasal dari wilayah Banten dan 48 dari wilayah Jawa Timur. Sebagian besar narapidana yang dipindahkan terlibat dalam kasus narkotika dan memiliki rekam jejak sebagai perusuh, sehingga pemindahan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di lapas asal mereka.

Para narapidana asal Jawa Timur yang akan dipindahkan ke Nusakambangan jalani transit di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Proses pemindahan narapidana risiko tinggi dari wilayah Jawa Timur dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur, Heri Azhari. Para narapidana sempat transit di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di lapas. Para narapidana yang dipindahkan memiliki potensi untuk mengganggu ketertiban di lapas asal mereka,” ujar Heri. Menurutnya, dengan pemindahan ke Nusakambangan, pengawasan terhadap narapidana dapat lebih terkontrol, mengingat fasilitas di Nusakambangan dirancang untuk tahanan berisiko tinggi.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa narapidana yang dipindahkan ini terkait dengan berbagai kasus berat, terutama narkotika dan kejahatan terorganisir. “Mereka dipindahkan menggunakan kendaraan khusus dengan pengamanan tinggi, tangan diborgol, dan di bawah pengawalan ketat dari pihak kepolisian serta petugas lapas,” tambahnya.

Sebagai informasi, data dari Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Timur mencatat bahwa saat ini terdapat 27.326 narapidana yang menghuni berbagai lapas di seluruh wilayah Jawa Timur. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya tingkat penghuni lapas, yang menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalamnya. (Red/Humas Lasdaun)

Related Articles

Back to top button