Madiun RayaPonorogo

Kimwasmat Pastikan WBP Rutan Ponorogo Dalam Kondisi Seperti Ini

Lawupos: Ponorogo – Dalam melaksanakan tugas Hakim Pengawasan dan Pengamat (Kimwasmat), Pengadilan Negeri Ponorogo melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Rabu (20/12/2023) pagi.

Untuk informasi, salah satu tanggung jawab Kimwasmat adalah memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan tepat. Kimwasmat, juga bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), mulai dari putusan hingga mereka meninggalkan Rutan atau Lapas.

Dalam kunjungannya, Hakim Pengawas mengevaluasi secara langsung kondisi narapidana dan dampak pembinaan di Rutan terhadap perkembangan WBP. Tujuan utama adalah memastikan kesesuaian antara putusan pengadilan dan perlakuan petugas Rutan terhadap WBP, sekaligus menjaga hubungan baik antar lembaga penegak hukum.

Kimwasmat saat mewawancarai WBP Rutan Ponorogo.

Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri Ponorogo, Moh Bekti Wibowo, memeriksa kondisi WBP secara tatap muka. Selama kunjungannya, Moh Bekti Wibowo juga berkomunikasi dengan tiga WBP, yaitu Moh Risqi, Kus Anwar, dan Adi Wijayanto.

Dari hasil komunikasi tersebut, ia menyatakan bahwa ketiga narapidana tersebut telah mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang baik selama menjalani hukuman di Rutan Ponorogo.

“Setelah berwawancara dengan tiga narapidana, kita dapatkan hasil bahwa mereka mendapat perlakuan dan juga fasilitas yang baik selama menjalani pidana di Rutan Ponorogo,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Pelayanan Tahanan (Ka Yantah) Azhar Farhani mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan contoh sinergi yang baik antar lembaga penegak hukum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antar lembaga, nantinya diharapkan bisa terus terjalin sinergi yang baik,” ucap Azhar Farhani. (Red/Humas)

Related Articles

Back to top button