MadiunMadiun Raya

Lapas Kelas 1 Madiun Perkenalkan e-Pas Pay: Langkah Maju untuk Wilayah Bebas Uang Kartal

Lawupos.com: Madiun, 22 September 2023 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun di bawah Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur telah memperkenalkan sistem pembayaran e-Pas Pay sebagai pengganti uang kartal di dalam lingkungan penjara, yang dikenal dengan sebutan Penjara Klethak.

Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Kadek Anton Budiharta, menyampaikan bahwa penerapan e-Pas Pay ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada warga binaan.

Sistem pembayaran dengan kartu Pas Pay akan diterapkan secara menyeluruh di Lapas Kelas I Madiun.

“Selain mempermudah sistem pembayaran, penggunaan e-Pas Pay bertujuan mendukung Lapas agar terbebas dari peredaran uang kartal,” ujar Kadek Anton Budiharta, Kamis, 21 September 2023.

Langkah penggunaan e-Pas Pay diambil sebagai upaya serius Lapas Kelas I Madiun untuk mewujudkan Lapas sebagai wilayah bebas korupsi dan menutup berbagai celah potensi pungutan liar.

“Selain mewujudkan Lapas bebas dari peredaran uang, kartu e-Pas Pay diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan uang tunai seperti pungutan liar, gratifikasi, atau pungutan yang tidak resmi,” tambah Kadek.

Kabid Administrasi Lapas Kelas I Madiun, Lukman Agung Widodo, menjelaskan bahwa pengelolaan kartu Pas Pay dilaksanakan oleh PT Fajar Bhakti Sejahtera sebagai mitra Lapas Kelas I Madiun dalam mencatat dan memonitor transaksi jual beli yang sah di Lapas tersebut.

“Kami memiliki aplikasi tersendiri yang memudahkan jika terjadi kendala dalam transaksi pengiriman uang melalui bank,” kata Lukman.

Lapas Madiun bekerja sama dengan sembilan bank, antara lain BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Permata, dan BCA, dalam mengimplementasikan e-Pas Pay. Lukman memastikan bahwa para narapidana tidak akan memiliki uang tunai. Dari total 1.200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdapat 32 orang perempuan yang ditempatkan di blok khusus perempuan dengan kegiatan khusus seperti pembuatan roti.

Penerapan e-Pas Pay ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjend Pas) yang mendorong seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia untuk bebas dari peredaran uang.

Kadek Anton Budiharta menegaskan bahwa seluruh transaksi yang sebelumnya menggunakan uang tunai atau uang kartal di Lapas Madiun akan ditiadakan mulai 1 September 2023.

“Untuk belanja di koperasi atau kantin, napi tidak perlu lagi menggunakan uang kartal. Mereka menggunakan e-Pas Pay,” jelas Kadek.

Teknisnya, setiap belanja atau transaksi warga binaan hanya perlu menggesek kartu di kasir kantin atau koperasi.

Kartu e-Pas Pay akan memudahkan keluarga warga binaan dalam mengirim uang, karena di dalam e-Pas Pay terdapat nomor rekening seperti kartu ATM perbankan.

“Ini juga memberikan rasa aman bagi WBP karena kartu tidak bisa digunakan oleh narapidana lain,” tambah Kadek.

Salah seorang narapidana yang enggan menyebutkan namanya mengaku merasa aman berbelanja dengan kartu. Ia bercerita pengalamannya saat uang tunai pernah dicuri oleh rekan satu kamar.

“Orangtua biasanya mengirim uang yang lumayan untuk membeli kebutuhan di luar jatah dari Lapas,” ujar narapidana kasus narkoba tersebut. (Hms/Red)

Related Articles

Back to top button