Jawa TimurMadiun

Remisi Khusus Waisak: Kebahagiaan Tersendiri bagi WBP Lapas Pemuda Madiun

Lawupos: Madiun – Dalam peringatan Hari Raya Waisak 2024, kedamaian dan kebahagiaan diharapkan dapat dirasakan oleh umat yang merayakannya. Begitu pun warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pada hari raya agama, pemerintah berupaya menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi dengan memberikan remisi hukuman kepada warga binaan. Hal tersebut tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur pemberian remisi secara rinci, termasuk remisi khusus dalam rangka perayaan hari raya agama tertentu.

Pada kesempatan baik ini, Lapas Pemuda Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan. Penyerahan remisi ini dilakukan pada Kamis pagi (23/05).

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan, menjelaskan bahwa remisi diberikan sesuai dengan ketentuan dalam UU, dimana Remisi yang diberikan sebesar satu bulan itu diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan kepada warga binaan yang beragama Buddha.

“Dalam semangat toleransi dan keadilan, Lapas Pemuda Madiun memberikan remisi khusus kepada warga binaan yang merayakan Hari Raya Waisak. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses pembinaan warga binaan dan memperkuat ikatan sosial mereka,” kata Ardian Nova.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Ardian Nova Christiawan, didampingi Kasi Binadik Rachmad Tri Raharjo, Kasubsi Registrasi Muklis Alfian Nur, Kasubsi Bimkemaswat Bima Nugraha, dan Staf Binadik kepada satu warga binaan penerima remisi khusus Waisak di Ruang Layanan Administrasi Terpadu. (Red/ Humas Lasdaun)

Related Articles

Back to top button