Jawa TengahKlatenSolo Raya

Polisi Amankan Ratusan Ribu Petasan Dari Seorang Ibu Rumah Tangga

Lawupos.com – Polres Klaten baru-baru ini mengungkap aktivitas penjualan petasan oleh ibu rumah tangga berinisial GAS (31) asal Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah. Diketahui, ibu itu menyimpan ratusan ribu petasan di rumahnya dan mengedarkan barang tersebut pada Senin (27/03/2023).

“Tersangka menjual petasan jenis cabai rawit atau korek tanpa izin,” kata Wakapolres saat memberikan keterangan kepada pers di Polres Klaten, Selasa (28/3/2023).

Pengungkapan dilaksanakan karena adanya informasi yang diterima tim Resmob Streskrim Polres Klaten tentang ramainya peredaran petasan jenis cabai rawit di Kecamatan Trucuk.

Kemudian, tim Resmob melakukan penyelidikan dan memergoki seseorang membawa petasan dalam satu bal dengan jumlah sekitar 60.000 biji petasan. Akan tetapi menurut pengakuan orang tersebut petasan itu hanya titipan dari seseorang yang menjual petasan itu.

Lalu, polisi melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan orang tersebut. Dan akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari GAS. Dengan segera petugas bergerak menuju rumah GAS.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan saat pengeledahan, polisi menemukan tiga bal petasan yang siap edar. Alhasil, petasan yang disita ada emapt bal dengan jumlah total sekitar 240.000 biji.

“Kemudian, kami amankan dan kami ambil keterangan. Dari informasi yang dia sampaikan, petasan itu semua diperoleh dari lokasi kota. Ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Atas perbuatannya, GAS dijerat Pasal 42 huruf b juncto Pasal 51 ayat (1) Perda Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Karena dikenakan pasal tindak pidana ringan, tersangka tak ditahan. Namun, tak menutup kemungkinan tersangka bisa dikenakan UU Darurat atau Pasal 187 KUHP jika ternyata efek yang bisa ditimbulkan bahan peledak itu lebih tinggi.

Agar tak membahayakan, petasan yang disita dimusnahkan tim Brimob Polda Jawa Tengah (Jateng) di lokasi aman dan jauh dari permukiman.

Untuk diketahui, sebelumnya tim Satsamapta Polres Klaten menyita 25.500 biji petasan dari salah satu penjual di sekitar Pasar Gentongan, Kecamatan Kalikotes. Petasan tersebut disita dari seorang warga Kecamatan Wedi.

Jadi total hasil sitaan petasan yang diamankan Polres Klaten sebanyak 260.000 biji lebih.

Atas peristiwa tersebut, Kasatreskrim mengimbau warga Klaten untuk bersama-sama menjaga keluarga dengan tidak ikut edarkan atau memainkan petasan agar pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap tenang dan khusyuk. (HR/Klaten)

Related Articles

Back to top button