Gaya HidupNasional

Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi di Tiga Kota Ini, Siap-siap Terima Sanksi

Lawupos.com – Laporan Statistik Indonesia 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, bahwa jumlah mobil penumpang tercatat mencapai sekitar 17,2 juta unit pada akhir 2022. Dengan kata lain, selama periode 2012-2022, jumlah mobil penumpang di dalam negeri sudah bertambah 6,74 juta unit atau dalam rentang 10 tahun mengalami kenaikan sebesar 65%.

Adanya pertambahan jumlah mobil di Indonesia, mengindikasikan daya beli masyarakat yang semakin kuat dan meningkatnya kinerja industri otomotif. Dalam arti lain, dengan jumlah mobil yang terus bertambah dapat membantu pergerakan manusia, barang, dan jasa yang berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, pertumbuhan tersebut juga akan menimbulkan berbagai dampak negatif yang mengikuti, seperti polusi udara, peningkatan konsumsi BBM subsidi, kondisi jalan semrawut, dan kemacetan.

Untuk meminimalisir dampak negatif dari jumlah kepemilikan mobil yang terus meningkat, akhirnya beberapa Pemerintah Daerah memutuskan untuk mengeluarkan Perda, yang mengatur perihal kepemilikan kendaraan roda empat yaitu mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi.

Aturan tersebut diberlakukan guna menertibkan kondisi jalan, terutama pada pemukiman di gang-gang sempit. Juga untuk meredam dampak sosial seperti, perselisihan dengan tetangga tentang parkir mobil di pinggir jalan. Tercatat ada 3 daerah yang mengeluarkan ketentuan mengenai aturan tersebut, antara lain:

DKI JAKARTA
Aturan tentang garasi, tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 140 ayat 3 yang berbunyi, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Artinya, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat untuk penerbitan STNK.

Berikut isi pasal 140 secara lengkap:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor Wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan Bermotor dilarang menyimpan kendaraan Bermotor diruang milik Jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
  4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

DEPOK
Daerah ini juga memiliki aturan yang senada. Lewat Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang mengatur soal pemilik mobil wajib punya garasi untuk memarkir kendaraannya.

Pasal baru ini, telah disahkan melalui sidang Paripurna pada 8 Januari 2020 dan secara resmi diterapkan pada 8 Januari 2022 dengan saksi Rp2 juta bila ada pelanggaran. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 34A dan 34B yang berbunyi:

34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
Milik sendiri, sewa, garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

34B
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Peringatan tertulis, dan denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

SOLO
Langkah serupa juga diambil oleh Pemerintah Kota Solo melalui Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2022. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 88 tentang mengharuskan pemilik mobil mempunyai garasi agar tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan pasal 90 terkait ketentuan lebih lanjut dari pasal 88.

Berikut isi pasal tersebut secara lengkap:
Pasal 88 berbunyi: (1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. (2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 90 berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Menyimak tiga daerah di atas telah menetapkan peraturan tentang kepemilikan mobil beserta garasi, tidak menutup kemungkinan peraturan tersebut akan ditetapkan juga di beberapa daerah lainnya. Ini demi terwujudnya tata tertib sosial, kenyamanan dan keamanan bersama. Maka dari itu, sebelum membeli mobil, ada baiknya kita punya garasi dahulu agar tidak menggangu orang lain. Bagaimana dengan kamu? (Arga)

Related Articles

Back to top button