Madiun Raya

Satpol PP Kabupaten Madiun dalam Patroli Gabungan, Sasar THM di Wilayah Hukumnya

Lawupos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun dalam patroli gabungan kali ini, melibatkan beberapa instansi pemerintah lain yaitu Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol), TNI dan Polri, Kamis (6/4/2023) malam.

Kemudian, petugas gabungan menyisir Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, rumah kost, serta tempat-tempat penyedia minum-minuman keras. Wilayah yang menjadi target meliputi wilayah Kecamatan Madiun dan Kecamatan Jiwan.

Khusus kegiatan tadi malam patroli bertujuan menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dibulan suci Ramadhan, serta menindak lanjuti himbauan Gubernur Jawa Timur dalam Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Usai giat, Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan melaporkan selama kegiatan salah satu THM sempat terindikasi adanya pekerja yang masih berada di bawah umur.

“Ini tadi sempat didapati pekerja THM sebanyak dua orang, yang diindikasi masih di bawah umur karena tidak membawa KTP,” jelasnya

Namun, setelah dilakukan pendataan dan pengecekan sesuai identitas lain yang dibawanya, kedua orang tersebut telah cukup umur hanya saja belum mempunyai KTP.

“Setelah kita lakukan pengecekan lebih lanjut, mereka sudah cukup umur. Memang mereka telah berhak memiliki KTP,” pungkasnya.

Selama kegiatan patroli gabungan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran tata tertib yang lainnya, selain dua orang yang tidak membawa KTP tadi. Kemudian, Satpol PP telah memanggil pemangku wilayah setempat perihal temuan tersebut dan telah dilakukan pembinaan. (Arga//Hms)

Related Articles

Back to top button