Madiun RayaPonorogo

Satpol PP Ponorogo Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Kecamatan Ngebel

Lawupos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serius mencegah peredaran rokok ilegal. Sebagai upaya untuk itu, pada Sabtu (18/2/2023) malam, menggelar sosialisasi di aula kantor Kecamatan Ngebel.

Sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat tersebut mendatangkan narasumber dari Bea Cukai Madiun. Dan untuk menambah daya tarik, dalam acara kali ini dirangkai dengan pertunjukan wayang kulit bersama dalang Ki Yatno Gondo Darsono.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo Joni Widarto mengatakan, dalam penyelenggaraan kegiatan itu pihaknya menggandeng Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Ponorogo, Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Ponorogo serta Pemerintah Kecamatan Ngebel.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini efektif bisa membantu mencerahkan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal,” harap Joni.

Di tempat yang sama, Cahyo Wibowo selaku narasumber dari Bea Cukai Madiun juga berharap, masyarakat paham tentang rokok ilegal dan bisa berperanserta dalam pemberantasan barang terlarang tersebut.

“Kami berharap masyarakat paham tentang rokok ilegal dan berperanserta dalam memberantas peredarannya,” katanya.

Sementara itu Camat Ngebel Dwi Cahyanto, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat atas pagelaran wayang kulit di wilayahnya. Ia pun menyatakan bahwa di wilayahnya saat ini nihil kasus penyalahgunaan rokok ilegal.

“Alhamdulillah di Ngebel nihil tidak ada kasus. Masyarakat di sini harus betul-betul meninggalkan rokok ilegal,” ujar Camat Dwi Cahyanto.

Untuk diketahui, selain berdampak meningkatkan jumlah perokok, terlebih perokok pemula, murahnya harga rokok ilegal di pasaran tanpa pita cukai juga disinyalir tidak memasang peringatan kesehatan. Hal itu jelas melanggar peraturan pemerintah. Bahkan tidak hanya itu, rokok bodong juga merugikan pendapatan negara.

Perlu diketahui ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, dan pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana dalam pasal 54 sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan dalam pasal 56 sanksi bagi pengguna diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Fjr/PO)

Related Articles

Back to top button