Skandal Pencabulan di Wonogiri: Kepsek dan Guru Madrasah Tersangka Cabuli 12 Murid Sejak 2021
Lawupos.com – Polres Wonogiri telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang kepala sekolah (kasek) dan seorang guru di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa.
Kasek dengan inisial M (47) dan guru dengan inisial Y (51) saat ini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri setelah menjalani pemeriksaan yang intensif pada Jumat (2/6/2023). Polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di madrasah tersebut.
“Keduanya telah ditahan di Mapolres,” ungkap Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Wonogiri mengenai dugaan pencabulan dari orang tua korban. Polisi segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak terkait.
“Pada Rabu (31/5/2023), penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (2/6/2023) kemarin, kami melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap kedua pelaku dan akhirnya dilakukan penahanan,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bahwa dia telah melakukan pencabulan terhadap siswa sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.
Sementara itu, Y diketahui telah melakukan pencabulan sejak tahun 2021 terhadap siswanya.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Masing-masing pelaku melakukan pencabulan terhadap enam siswa, sehingga total ada 12 siswa yang menjadi korban,” ungkap AKBP Indra.
Polisi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif, modus operandi, dan kejiwaan kedua pelaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri mengenai penerapan hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada kedua pelaku. Sebagai seorang guru, mereka seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan pembimbing bagi para muridnya,” ujar AKBP Indra.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi, juga menunjukkan perhatian serius terhadap kasus pencabulan ini melalui pernyataan Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy. @redaksi