Madiun

Kota Madiun Sandang Predikat Kota Lengkap Pertama di Jawa Timur

Lawupos.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, mendeklarasikan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap ke dua di Indonesia setelah Kota Denpasar. Selain itu, Kota Madiun juga menjadi penyandang Kota Lengkap Pertama di Jawa Timur, Selasa (28/3/2023) sore.

Deklarasi yang di gelar di Wisma Haji Kota Madiun tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Mentri Agraria Raja Juli Antoni, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Jonahar, Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Walikota Madiun Inda Raya, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya dan jajaran Forkopimda Kota Madiun.

Sebagai penyandang predikat Kota Lengkap, Kota Madiun berhasil mendaftarkan tanah seluas 65.559 bidang atau mencapai 95,12 persen dari target serta buku tanah valid sebanyak 65.526 bidang atau 99,95 persen. Pencapaian Kota Lengkap tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang sangat baik, khususnya antara jajaran BPN dengan pemerintah daerah.

Menurut Hadi Tjahjanto, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Kota Lengkap yaitu seluruh wilayah di Kota Madiun harus terpetakan secara spasial maupun secara yuridis.

“Secara spasial itu, sudah tidak ada lagi gap maupun overlap dan secara yuridis, buku tanah, surat ukur bisa diunduh secara elektronik dan akurat,” ujarnya.

Mantan Panglima TNI ke-21 tersebut menjelaskan, bahwa mendapat predikat Kota Lengkap akan memperoleh keuntungan yaitu, pertama bisa memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh masyarakat di Kota Madiun, kedua dapat terhindar dari konflik dan sengketa tanah yang akan mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Tak hanya itu saja, Kota Lengkap juga akan membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun dan menarik investor untuk menanam investasinya, karena kepastian hukum yang akan menekan masalah terkait tanah.

“Saya yakin sebentar lagi para investor akan datang kerena kepastian hukum untuk menanamkan investasinnya dijamin, sudah tidak akan ada lagi permasalahan sengketa tanah,” pungkasnya.

Selain pendeklarasian tersebut, dalam kegiatan itu Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sertifikat tanah aset, wakaf dan rumah ibadah yang meliputi 143 sertifikat Aset Pemerintah Kota Madiun, 12 sertifikat Aset Kementerian Agama dan satu sertifikat untuk keuskupan Surabaya. (NE/Madiun)

Related Articles

Back to top button