Madiun RayaPonorogo

Petugas Medis Rutan Ponorogo Sosialisasi Kosmetik Berbahaya kepada WBP Wanita

Lawupos.com – Berdasar hasil penggeledahan Blok Hunian Wanita beberapa waktu yang lalu, petugas menemukan jenis kosmetik yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Nomor Ijin Edar resmi.

Petugas medis atau perawat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hari ini (10/05) Lela perawat Rutan Ponorogo masuk ke Blok Hunian mengumpulkan WBP wanita dan melaksanakan Sosialisasi tentang bahayanya kosmetik yang mendundung zat kimia berbahaya dan tidak terdaftar di BPOM.

Kosmetik yang Tidak Terdaftar di BPOM

Zat kimia tersebut adalah Hydroquinone dalam kemasan kosmetik yang ditemukan petugas tertulis kandungan 4%.Penggunaan Hydroquinone dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Hal ini dikarenakan efek samping penggunaan Hydroquinone pada kulit adalah iritasi, kulit menjadi merah/eritema dan rasa terbakar. Efek tersebut akan terjadi apabila pemakaian Hydroquinone dalam konsentrasi tinggi yaitu diatas 2%.

Pemakaian Hydroquinone dengan konsentrasi dibawah 2% dalam jangka waktu lama atau digunakan secara terus menerus akan menyebabkan leukoderma kontak dan okronosis eksogen.

Selain itu, terdapat bukti bahwa hidrokuinon dapat menyebabkan kanker kulit.

“Efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik yang mengandung Hydroquinone sangat berbahaya. Disarankan gunakanlah kosmetik yang telah terdaftar di Badan POM dengan Nomor Ijin Edar resmi. Jangan tergiur dengan efek instan yang memutihkan kulit,” jelas Lela.

Warga Binaan inisial SR (39) setelah mengetahui bahayanya kosmetik tersebut tidak akan memakai lagi.

“Dengan penjelasan dari Bu Lela kami tidak akan memakai kosmetik itu lagi,” kata SR.(Hms/Red)

Related Articles

Back to top button