Hukum & Kriminal

Dua Perangkat Desa Sawoo Jadi Tersangka Pungli Segel Tanah

Lawupos.com, PonorogoKejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan dua perangkat desa Sawoo, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) segel tanah. Kedua tersangka adalah SJD, kasi Pemerintahan, dan SYD, sekretaris Desa Sawoo.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan melakukan ekspose dan rapat tim pada Selasa, 5/12/2023. “Dua tersangka terkait perkara Sawoo adalah SJD dan SYD,” kata Agung Riyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Agung mengatakan, kedua tersangka belum ditahan karena masih menunggu pelengkapan berkas. “Kami ingin segera tahap dua agar bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya.

Untuk mengawasi kedua tersangka, Kejaksaan mewajibkan mereka absen setiap seminggu sekali. Agung menilai, kedua tersangka kooperatif selama proses penyidikan. “Mereka tidak pernah mangkir, kami akan lihat perkembangan selanjutnya,” katanya.

Agung tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kasus ini belum final, kami masih terus memeriksa perangkat desa lain,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 dan 11 UU Tipikor tahun 1999 tentang gratifikasi dan pemerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. @redaksi

Related Articles

Back to top button