Lawupos.com – Buat kamu yang mau membeli kendaraan baru atau balik nama kendaraan bekas, nanti jangan kaget kalau kamu tidak akan mendapatkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) lagi seperti yang dulu.
Pasalnya, BPKB lama kendaraan akan diupgrade menjadi BPKB Elektronik atau e-BPKB yang isunya akan di berlakukan pada tahun ini.
“Tahun ini, tapi masih belum fix kapan mulai dilaunching,” kata Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro, Kamis (2/3/23) yang dikutip dari Gridoto.com.
Menurutnya, perubahan BPKB elektronik ini nantinya akan mempermudah pelayanan masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya. Dimana, e-BPKB akan dipasang chip di dalamnya. Chip tersebut akan memuat data kendaraan bermotor agar lebih mudah diakses nantinya.
Untuk informasi, BPKB elektronik nantinya akan diterapkan secara serempak di skala nasional. Pasalnya, proses integrasi data yang dilakukan tidak bisa setengah-setengah. Selain itu, ukuran BPKB elektronik jadi lebih kecil tepatnya sebesar paspor yang dilengkapi chips.
Terkait mekanisme penerapan, Purwadi menyebut BPKB elektronik ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan penggantian BPKB serta pemilik mobil baru. Dengan prioritas utama diberikan kepada pembeli mobil baru terlebih dulu.
“Ya kalau sudah berlaku, kami habiskan stok lama dulu. Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip,” pungkasnya. (WR)