Jawa TengahKaranganyarSolo Raya

Kawanan Maling Pecah Kaca Mobil di Karanganyar Berhasil Dibekuk Polisi

Lawupos.com – Kasus maling pecah kaca mobil milik Juragan Bawang yang terjadi sebulan yang lalu di Karanganyar, kini menemui titik terang setelah polisi berhasil meringkus komplotan maling tersebut.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto, mewakili Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota yang di-back up Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Dua pelaku ditangkap di wilayah Polres Tegal Kota. Satu masih DPO (buron),” katanya, Rabu (8/3/2023).

Dari informasi yang dihimpun, komplotan ini terdiri dari tiga orang pelaku dengan jobdesk yang berbeda. Para pelaku tersebut yaitu IPM alias David, EI alias Iis dan satu pelaku lain berinisial AS alias Alam masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat memberi keterangan di hadapan penyidik, para tersangka membeberkan peran masing-masing dalam aksi tersebut. IPM yang bertugas masuk ke Bank BCA untuk mencari target. Kemudian, EI berperan untuk eksekutor pemecah kaca mobil dan membawa uang hasil kejahatan serta membagi hasilnya. Sedangkan AS yang masih buron, berperan sebagai joki sepeda motor saat EI melakukan aksi pecah kaca dan mengambil uang di dalam mobil korban.

Diketahui, modus para pelaku memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil Toyota Yaris warna merah milik Juragan Bawang yang saat itu terparkir di RT.003 RW.014 Lalung, Karanganyar tersebut, untuk mengambil uang Rp160 juta yang berada di jok mobil pada Kamis (2/2/2023) sore.

Sementara itu, kerjasama yang solid akan dibutuhkan di antara jajaran kepolisian dengan pihak terkait serta masyarakat untuk segera menangkap satu orang yang masih DPO dalam kasus ini.

“Kami akan terus berkordinasi dengan Polres Tegal Kota dan Pengadilan Negeri Tegal Kota, karena kasus yang terjadi di Karanganyar. Kami juga mohon doa semoga tersangka yang DPO ini dapat segera tertangkap,” pungkas AKP Setiyanto. (EN/Karanganyar)

Related Articles

Back to top button